Contact Whatsapp085210254902

Amnesti Pajak Jilid II

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Agustus 2019 | Dilihat 1145kali

Amnesti Pajak Jilid II: Insentif atas Ketidakpatuhan

Darussalam

Managing Partner DDTC

Pada 2 Agustus lalu otoritas fiscal melemparkan wacana penerapan kebijakan pengampunan pajak jilid II. Wacana itu muncul ketika ketua Kadin Indonesia, atas nama pelaku usaha yang menyesal tidak ikut amnesti pajak, merindukan lagi kehadiran amnesti pajak.

Merespon hasrat tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemudian memberikan sinyal akan menimbang kemungkinan kebijakan pengampunan pajak untuk kedua kalinya ( Kompas, 3/8/2019). Wacana itu tentu mengagetkan. Indonesia baru saja melaksanakan amnesti pajak pada Juli 2016-Maret 2017.

Dan tahun ini, ditengah rencana presiden menurunkan tarif pajak Penghasilan menjadi 20%, sudah bertebaran berbagai intensif pajak lain mulai dari sector property, angkutan, udara, sampai tenaga kerja.

Harus diakui, pelaksanaan amnesti pajak yang mendatangkan penerimaan pajak dalam jangka pendek adalah godaan terbesar bagi pengelola fiscal. Apalagi ditengah penerimaan kelompok pengusaha nasional, tren seretnya penerimaan dan risiko kenaikan defisit anggaran akibat kenaikan belanja.

Tak dapat dipungkiri, sejak awal amnesti pajak merupakan isu yang kontrofersial dalam perpajakan. Kontrofersi yang mendasari amnesti adalah dihapuskannya pokok pajak, samksi administrasi dan/atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang dilakukan Wajib Pajak (WP).

Karena itu, amnesti pajak perlu justifikasi. Umumnya, justifikasi itu berasal dari tujuan amnesti pajak, yaitu untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, meningkatkan kepatuhan pajak pada masa datang, mendorong repatriasi modal,/aset, dan transisi ke sistem perpajakan yang baru.

Dalam konteks amnesti pajak Juli 2016-Maret 2017, era baru tersebut adalah era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, yang saat ini sedang berlangsung. Selama ini, amnesti pajak dipandang sebagai jalan keluar bagi WP yang belum patuh untuk jadi patuh.

Dengan amnesti pajak, kedepan WP tak patuh bersama-sama  WP patuh akan dikenai pajak secara adil, hingga meningkatkan penerimaan (Jacques Malherbe, 2010).

Efek negatif

Namun, amnesti pajak juga mengakibatkan ketidakpatuhan jika WP berharap adalagi amnesti dimasa datang. Untuk itu, perlu pernyataan tegas amnesti pajak yang digulirkan adalah yang terakhir dan tak akan pernah adalagi amnesti pajak, sekali dalam satu generasi (Torgler & Schaltegger , 2005).

Amnesti pajak yang berulang dalam waktu berdekatan akan menggerus kredibilitas pemerintah dan kepatuhan WP. WP yang sudah mengikuti amnesti pajak akan mengangap kejujuran dan kepatuhan pajaknya kurang di apresiasi. Karena itu, amnesti pajak haruslah kesempatan sekali seumur hidup.

Amnesti pajak yang diberikan berkali-kali juga menyebabkan WP cenderung menunggu amnesti pajak brikutnya dan mendorong WP tak menjalankan kewajiban pajak dengan benar. Karena itu, jika pemerintah akan memberikan amnesti pajak, tak boleh ada isu amnesti jilid berikutnya.

Munculnya wacana penerapan amnesti jilid I tentunta berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Komitmen pemerintah sebelumnya yang menyatakan amnesti pajak hanya akan dilakukan sekali dengan sendirinya membuyarkan komitmen tersebut.

Dengan berbagai konsejuensi itu, sulit kiranya berharap ada keberhasilan signifikan yang dapat diperoleh pemerintah dari kebijakan amnesti pajak jilid II, yang melebihi amnesti pajak jilid pertama. Karena itu, kelayakan amnesti jilid II itu perlu dikaji secara lebih mendalam.

Pengalaman di 45 negara bagian amerika serikat, yang melakukan III amnesti pajak pada  1982-2011, telah menunjukan hal itu. Umunya, pemerintah Negara bagian memperoleh tambnahan penerimaan cukup signifikan,  teapi efeknya semakin kecil seiring kembali melakukan program tersebut.

Efek seperti itu terjadi karena amnesti pajak yag terlalu sering akan membuat factor pengampunan menjadi tak menarik dan sekaligus melemahkan insentif untuk patuh. WP akan memiliki ekspektasi amnesti pajak akan diadakan lagi di masa depan. Alm mckee dan beck (1990) memperlihatkan amnesti pajak yang berulang ( multiple tax amnesties) dalam jangka waktu berdekatan akan mengurangi tingkat keberhasilan program ini, disamping muncul risiko lain seperti moral hazard dan pengelapan pajak.

Sebagai penutup, wacana amnesti pajak jilid II harus didasarkan justifikasi kuat. Harus ada pernyataan tegas kenapa perlu menghadirkan kembali amnesti pajak jilid II di tengah keterbukaan informasi yang telah siap untuk di eksekusi.

Tanpa justifikasi yang kuat, dikhawatirkan muncul kesan bahwa kebijakan amnesti jilid II hanya memberikan insentif atas ketidakpatuhan. Kalau ini yang terjadi, tentu dapat merobohkan kepercayaan WP yang sudah susah payah dibangun.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com