Contact Whatsapp085210254902

Sri Mulyani menyuruh anak buahnya untuk menjelaskan soal aturan bangun rumah sendiri kenak pajak 2,2 %

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 17 September 2024 | Dilihat 441kali
Sri Mulyani menyuruh anak buahnya untuk menjelaskan soal aturan bangun rumah sendiri kenak pajak 2,2 %

Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai pajak yang berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa pajak ini bukanlah aturan baru dan sudah ditetapkan sejak lama. Melalui akun X pribadinya, @prastow, Yustinus menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) telah ada sejak tahun 1995. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. “Jadi ini bukan pajak yang baru diterapkan. Sudah berusia 30 tahun,” ungkap Yustinus melalui akun X, dikutip pada Selasa (17/9).

Yustinus menjelaskan bahwa penerapan pajak ini ditujukan untuk menciptakan keadilan. Pasalnya, pembangunan rumah melalui kontraktor juga dikenakan PPN. Oleh karena itu, pembangunan rumah secara mandiri dengan nilai pengeluaran yang setara seharusnya diperlakukan dengan pajak yang sama. “Jadi, membangun sendiri pada tingkat pengeluaran yang sama harus diperlakukan dengan adil,” ujar Yustinus.

Meski demikian, Yustinus menegaskan bahwa pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri memiliki aturan khusus. Pajak tersebut hanya berlaku apabila luas bangunan yang dibangun mencapai 200 meter persegi atau lebih. Selain itu, tarif pajak yang dikenakan juga berbeda dari tarif PPN umum sebesar 11%. Pajak PPN untuk kegiatan membangun sendiri hanya sebesar 2,2%. "Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total biaya pembangunan. Jika pada tahun 2025 tarif PPN naik, maka tarif pajak KMS akan menjadi 2,4%," jelas Yustinus.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Membangun Sendiri? Mengutip dari situs klikpajak.id, pajak membangun sendiri adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan mendirikan bangunan secara mandiri oleh wajib pajak. Kegiatan membangun sendiri (KMS) merujuk pada pembangunan baru atau perluasan bangunan lama yang dilakukan oleh seseorang atau badan untuk digunakan pribadi atau orang lain, yang bukan dalam rangka kegiatan usaha. KMS juga mencakup pembangunan yang dilakukan untuk individu atau badan oleh pihak ketiga.

KMS dilakukan bukan untuk tujuan bisnis, tetapi lebih untuk keperluan pribadi atau pihak lain. Artinya, pajak KMS dikenakan kepada wajib pajak pribadi maupun badan yang bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk bisnis. Pajak membangun sendiri ini sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 yang mengatur batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Pemerintah kemudian memperbarui aturan tersebut melalui PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang mengatur PPN untuk kegiatan membangun sendiri.


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com