
Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan pada tahun 2029 sebesar 10,58% hingga 11,48% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana dijelaskan dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Target ini muncul sejalan dengan ambisi presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang sebelumnya pernah menyebutkan harapannya agar rasio pajak dapat mencapai 23%. Namun, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, memperkirakan bahwa mencapai target ambisius tersebut akan sangat menantang. "Mencapai rasio pajak hingga 23% pada 2029 rasanya akan sulit, bahkan untuk mencapai angka di atas 12% atau 13%," kata Tauhid dalam sebuah diskusi daring bertema *Warisan Utang Jokowi dan Prospek Pemerintahan Prabowo* pada Minggu (15/9).
Menurut analisis dari Kementerian Keuangan, lanjut Tauhid, rasio pajak maksimal yang realistis untuk tahun 2029 diperkirakan hanya mencapai 11,48%, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2014 yang sempat mencapai 13,1%. Tauhid menilai beberapa faktor yang akan mempersulit pencapaian target tersebut, termasuk moderasi harga komoditas, perlambatan ekonomi global, serta kurangnya respons sistem perpajakan terhadap pertumbuhan ekonomi digital.
Selain itu, penurunan kontribusi sektor manufaktur sebagai salah satu penyumbang pajak utama juga dinilai sebagai tantangan besar. Dalam situasi ini, menurut Tauhid, sulit untuk berharap adanya lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak hingga 2029. Ia juga memperingatkan bahwa pemerintahan baru mungkin akan menghadapi risiko defisit fiskal jika ekspansi anggaran dilakukan tanpa didukung oleh peningkatan penerimaan pajak. "Jika penerimaan pajak tidak mengalami lonjakan, defisit dan utang kemungkinan besar akan terus diandalkan," jelasnya.
Direktur Program Indef, Eisha Maghfiruha Rachbini, juga menyoroti penurunan penerimaan pajak di beberapa sektor, terutama sektor perdagangan, yang terdampak oleh menurunnya daya beli masyarakat. "Penurunan penerimaan pajak yang signifikan terlihat pada sektor pertambangan, seiring dengan terus menurunnya harga komoditas mineral," kata Eisha. Ia juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) badan tercatat minus 35,54% pada April 2024. Selain itu, pada semester pertama 2024, penerimaan pajak secara keseluruhan mengalami kontraksi sebesar 7,9% secara tahunan dan hanya mencapai 44,9% dari target APBN.
Eisha menambahkan, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio pajak Indonesia yang hanya 10,9% tergolong rendah. "Rasio ini jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, China, dan Jepang," tutup Eisha.
Komentar Anda