Contact Whatsapp085210254902

PPN PMSE dan pajak ekonomi digital

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 14 September 2024 | Dilihat 884kali
PPN PMSE dan pajak ekonomi digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga Agustus 2024, total penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp27,85 triliun.

### Rincian Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Agustus 2024

Menurut data dari DJP, penerimaan sebesar Rp27,85 triliun per Agustus 2024 berasal dari berbagai sumber utama, di antaranya:

- **Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE)**: PPN    PMSE memberikan kontribusi terbesar dengan total Rp22,3 triliun. Pajak ini dikenakan pada perusahaan digital yang menjual barang atau jasa dari luar negeri kepada k konsumen di Indonesia.

- **Pajak Kripto**: Pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp875,44 miliar. Meskipun kontribusinya lebih kecil dibandingkan PPN PMSE, potensi pajak kripto terus meningkat seiring pertumbuhan minat pada aset digital ini.

- **Pajak Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending**: Dari sektor fintech, khususnya P2P lending, pajak yang diterima mencapai Rp2,43 triliun. Pajak ini umumnya dikenakan pada bunga yang dibayarkan oleh peminjam.

- **Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)**: Pengadaan barang dan jasa melalui platform SIPP menyumbang Rp2,25 triliun untuk pajak ekonomi digital.

### Peningkatan Jumlah Pemungut PPN PMSE

Pemerintah terus memperluas cakupan pemungut PPN PMSE. Hingga Agustus 2024, sudah ada 176 perusahaan yang ditunjuk untuk memungut PPN dari konsumen di Indonesia, termasuk dua perusahaan baru: Cloudkeeper (Singapore) Pte. Ltd. dan The World Universities Insights Limited. Selain itu, Freepik Company, S.L. juga melakukan pembetulan data.

Penambahan pelaku usaha ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Dengan memasukkan pelaku usaha asing sebagai pemungut PPN, pemerintah memastikan bahwa semua pelaku transaksi di Indonesia berkontribusi secara adil terhadap pendapatan negara.

### Kriteria Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN

Sesuai aturan yang berlaku, pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN jika memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

1. **Nilai Transaksi**: Pelaku usaha memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia yang mencapai lebih dari Rp600 juta per tahun atau lebih dari Rp50 juta per bulan.

2. **Jumlah Traffic**: Pelaku usaha memiliki traffic lebih dari 12.000 pengunjung per tahun atau 1.000 pengunjung per bulan di Indonesia.

Jika pelaku usaha memenuhi salah satu dari kriteria ini, maka mereka wajib memungut PPN sebesar 11% dari penjualan produk digital kepada konsumen di Indonesia.

### Tren Peningkatan Penerimaan PPN PMSE dari Ekonomi Digital

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari total 176 pemungut PPN PMSE, sebanyak 166 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dengan total setoran mencapai Rp22,3 triliun. Berdasarkan data DJP, penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan sejak 2020:

- Rp731,4 miliar pada 2020

- Rp3,90 triliun pada 2021

- Rp5,51 triliun pada 2022

- Rp6,76 triliun pada 2023

- Rp5,39 triliun hingga Agustus 2024

Angka-angka tersebut menegaskan besarnya potensi ekonomi digital dalam meningkatkan penerimaan pajak. Selain PPN PMSE, pemerintah juga terus menjajaki potensi dari pajak-pajak lain seperti pajak kripto dan pajak fintech yang terus bertumbuh.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com