
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melaporkan realisasi penerimaan pajak bersih sebesar Rp62,58 triliun dari periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024. Jumlah ini telah memenuhi 60,55% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp102,41 triliun. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menjelaskan bahwa penerimaan ini sebagian besar berasal dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), yang mencapai Rp60,01 triliun atau menyumbang 95,91% dari total penerimaan. Penerimaan PPM telah mencapai 63,41% dari target yang ditetapkan, kata Eddi dalam pernyataan resminya pada Jumat (13/9/2024). Selain PPM, Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) juga berkontribusi sebesar Rp2,56 triliun, atau 4,09% dari total penerimaan, dengan capaian 29,38% dari target yang ditetapkan.
Dari sisi jenis pajak, beberapa sektor utama mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri naik sebesar 14,3% secara tahunan (year-on-year/yoy), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 meningkat 18,3% yoy, dan PPN Impor tumbuh 1,4% yoy.
Berdasarkan sektor industri, pertumbuhan positif terlihat pada sektor Administrasi Pemerintahan yang naik 26,6% yoy, sektor Jasa Perusahaan yang meningkat 17,9% yoy, serta sektor Transportasi dan Pergudangan yang mencatat pertumbuhan 4,3% yoy. Jika dilihat dari subsektor, Administrasi Pemerintahan tumbuh 26,6% yoy, Perdagangan Eceran naik 2,6% yoy, dan Jasa Keuangan tumbuh 2,7% yoy. "Dengan realisasi penerimaan hingga saat ini, kami optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak tahun 2024, tentunya dengan dukungan penuh dari para wajib pajak," ungkap Eddi.
Di tingkat nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga Juli 2024 mencapai Rp1.045,32 triliun, atau sekitar 52,56% dari target APBN 2024. Meskipun demikian, secara keseluruhan, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 5,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor migas dan nonmigas sejak April 2024.
Komentar Anda