Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan pajak digital dari perusahaan seperti Google, Netflix, TikTok, YouTube, dan kripto dengan total penerimaan mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, merinci bahwa angka tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang sudah diterapkan sejak 2020.
"Pemerintah terus menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa," ujar Dwi dalam keterangannya pada Jumat, 13 September.
Secara rinci, penerimaan pajak digital sebesar Rp27,85 triliun terdiri dari:
- Penerimaan PPN dari PMSE sebesar Rp22,3 triliun yang terkumpul dari 166 perusahaan yang ditunjuk untuk memungut pajak digital. Jumlah tersebut berasal dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp5,39 triliun pada 2024.
- Pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp875,44 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp408,16 miliar pada 2024. Rincian penerimaan pajak kripto meliputi Rp411,12 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto melalui exchanger, dan Rp464,32 miliar dari PPN dalam negeri (DN) atas pembelian kripto di exchanger.
- Pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp2,43 triliun, yang berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp872,23 miliar pada 2024.
- Pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak SIPP, menghasilkan penerimaan sebesar Rp2,25 triliun. Rinciannya adalah Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp726,41 miliar pada 2024. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.
Hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk dua perusahaan baru yang ditunjuk pada Agustus 2024, yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD.
Komentar Anda