Contact Whatsapp085210254902

Cukai rokok direncanakan naik dan ditentukan oleh Prabowo

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 14 September 2024 | Dilihat 769kali
Cukai rokok direncanakan naik dan ditentukan oleh Prabowo

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 5% pada tahun depan, yang memulai diskusi intensif mengenai tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Usulan DPR ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan kenaikan sebelumnya, namun keputusan akhir kemungkinan berada di tangan pemerintahan Prabowo Subianto yang akan datang. Setelah melalui berbagai rapat, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR setuju untuk mengajukan kenaikan cukai rokok minimal 5% per tahun untuk 2025—2026. Usulan ini bersifat multiyears, artinya kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan untuk beberapa tahun ke depan sekaligus. Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari CHT. Kenaikan yang diusulkan ini lebih rendah dibandingkan kenaikan tarif cukai dalam dua tahun terakhir, namun didasarkan pada kondisi industri tembakau.

"Dorongan ini untuk menaikkan cukai rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun dalam dua tahun mendatang," ungkap Wahyu, Selasa (10/9/2024). Usulan tersebut juga dibuat dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dalam industri rokok, terutama jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang lebih sedikit terpengaruh oleh kenaikan cukai.

Dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, kenaikan yang diusulkan lebih rendah. Pada 2023—2024, kenaikan rata-rata tarif cukai rokok mencapai 10% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022. Untuk jenis SKT, kenaikannya dibatasi hingga 5% setiap tahun. Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa kenaikan minimal 5% sudah cukup memperhitungkan berbagai aspek kebijakan CHT. "Biasanya kenaikan CHT berkisar di 10%, namun dalam dua tahun terakhir penerimaan CHT justru menurun karena beban cukai yang sudah tinggi," jelas Fajry pada Jumat (13/9/2024).

Fajry menambahkan bahwa menetapkan cukai rokok merupakan tugas yang kompleks, karena adanya potensi lonjakan rokok ilegal sebagai alternatif. Jika tarif dinaikkan terlalu tinggi, pemerintah justru akan kehilangan penerimaan, dan tujuan untuk mengurangi konsumsi rokok juga tidak tercapai. Penurunan konsumsi justru mengalir ke produk rokok murah atau ilegal. Pada tahun 2022, keputusan kenaikan CHT multiyears diambil pada bulan November, dengan kenaikan cukai mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Biasanya, jeda ini memberikan waktu bagi industri untuk membeli pita cukai dengan tarif lama sebelum tarif baru diterapkan di awal tahun.

Pembahasan kenaikan cukai rokok diperkirakan akan terus berlangsung hingga pergantian pemerintahan Prabowo-Gibran pada Oktober 2024. Oleh karena itu, keputusan final mengenai tarif cukai rokok mungkin akan ditentukan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

Penolakan Petani dan Pengusaha terhadap Kenaikan Cukai Rokok

Data dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar keempat di dunia, dengan produksi sebesar 225.579 ton pada tahun 2022. Meski demikian, keberlangsungan petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) berada di bawah tekanan, karena adanya upaya pemerintah dan masyarakat untuk menekan angka merokok demi kesehatan. Agus Parmuji, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, menyatakan bahwa petani tembakau merasa kecewa dengan dampak kenaikan cukai tahunan yang mengurangi penyerapan tembakau lokal.

"Sampai saat ini, kami para petani tembakau belum melihat adanya itikad baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak-hak petani," ujar Agus, Rabu (11/9/2024). Harga tembakau juga mengalami penurunan, sebagian besar disebabkan oleh perubahan cuaca yang memengaruhi kualitas. Penyerapan tembakau oleh industri pun menurun akibat kenaikan cukai. Contohnya, harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu mencapai Rp55.000 per kilogram saat panen bagus, namun kini turun 5%—10% menjadi Rp50.000 per kilogram.

"Kami petani tembakau hampir sepenuhnya menggantungkan hidup pada penjualan ke pabrik rokok. Jika penyerapan industri menurun, kami mau jual ke mana?" ungkap Agus. Selain tantangan cukai, para petani dan pelaku industri juga menghadapi tekanan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengamanan zat adiktif, dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

Henry Nayoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), menyatakan bahwa kebijakan ini justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal jika aturan tersebut mempersempit ruang gerak industri formal. Henry menyoroti ketentuan dalam RPMK terkait standarisasi kemasan polos (plain packaging), yang dinilai tidak efektif dalam menurunkan prevalensi merokok dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan lebih dari 20 asosiasi lintas sektor IHT menyampaikan sikap serupa, menolak PP Kesehatan karena dinilai membatasi pertumbuhan industri dan mengancam keberlangsungan usaha. Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan petisi penolakan terhadap peraturan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto. "Kami akan segera mengirimkan petisi ini, disertai surat kepada Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto, agar menghentikan penerapan PP 28/2024," jelas Franky pada Rabu (11/9/2024).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com