Contact Whatsapp085210254902

Peneriman pajak sangat mempengaruhi cadangan devisa jadi meningkat

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 14 September 2024 | Dilihat 564kali
Peneriman pajak sangat mempengaruhi cadangan devisa jadi meningkat

Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2022 mencapai 137,2 miliar dollar AS, mengalami peningkatan dibandingkan dengan posisi akhir November 2022 yang sebesar 134 miliar dollar AS. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa peningkatan cadangan devisa di Desember 2022 ini sebagian besar disebabkan oleh penerimaan pajak. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun, atau 115,6 persen dari target Rp 1.485 triliun, dan meningkat 34,3 persen (year-on-year) dari Rp 1.278,6 triliun pada tahun sebelumnya. Komponen pajak seperti PPh nonmigas, PPN, PPnBM, dan PPh migas menyumbang kontribusi besar dalam melebihi target tersebut.

Erwin juga menambahkan bahwa peningkatan cadangan devisa akhir tahun lalu turut dipengaruhi oleh jasa serta penarikan pinjaman oleh pemerintah. "Cadangan devisa ini cukup untuk membiayai 6 bulan impor, atau 5,9 bulan impor ditambah pembayaran utang luar negeri pemerintah. Ini jauh di atas standar kecukupan internasional yang hanya sekitar 3 bulan impor," jelasnya dalam rilis resmi pada Jumat (6/1).

Menurut Erwin, cadangan devisa tersebut mampu menjaga ketahanan sektor eksternal serta mempertahankan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. BI juga optimis bahwa cadangan devisa akan terus terjaga dengan baik, dan pihaknya terus berupaya memastikan bahwa jumlah cadangan devisa yang ada cukup untuk mendukung kebijakan moneter.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa akan tetap memadai, didukung oleh stabilitas ekonomi dan prospek pertumbuhan yang positif. BI juga terus mengambil berbagai langkah kebijakan guna menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa cadangan devisa merupakan aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, umumnya dalam bentuk mata uang asing. Cadangan devisa ini dicatat pada sisi aktiva neraca BI, yang mencakup emas, uang kertas asing, serta klaim dalam valuta asing terhadap pihak luar negeri yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com