
Pengenaan pajak kekayaan terhadap 50 individu terkaya di Indonesia diperkirakan dapat menambah penerimaan negara lebih dari Rp81 triliun per tahun. Menurut Achmad Hanif Imaduddin, seorang peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), pemerintahan yang akan datang perlu merancang strategi kebijakan perpajakan yang komprehensif. Optimalisasi penerimaan negara sangat krusial mengingat tingginya pengeluaran dan tantangan ekonomi di masa depan. Salah satu kebijakan yang dianggap penting oleh Celios adalah mengenakan pajak kekayaan kepada individu dengan kekayaan luar biasa. Selain dikenai Pajak Penghasilan (PPh), individu tersebut juga harus membayar pajak kekayaan. Orang super kaya, menurut definisi Celios, adalah mereka yang memiliki aset di atas US$1 juta, atau sekitar Rp15,4 miliar dengan kurs JISDOR saat ini yang berada di angka Rp15.415 per dolar AS.
Hanif menjelaskan bahwa Celios telah melakukan simulasi potensi pajak dari harta kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Hasilnya menunjukkan bahwa pemerintah bisa memperoleh tambahan pajak yang signifikan, mencapai puluhan triliun rupiah. "Berdasarkan data Forbes, kami pernah melakukan proyeksi dari 50 orang terkaya di Indonesia. Jika kekayaan mereka dikenakan pajak, negara bisa mendapatkan sekitar Rp81 triliun," kata Hanif pada Kamis (12/9/2024).
Jumlah ini, menurutnya, bisa dialokasikan untuk belanja terkait lingkungan hidup hingga delapan kali lipat dari anggaran yang ada saat ini. Pajak dari individu-individu kaya ini tidak hanya akan meningkatkan ruang fiskal pemerintah, tetapi juga membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. "Pajak atas kekayaan orang-orang super kaya ini akan memberikan manfaat signifikan bagi publik," ujarnya.
Berikut adalah daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes per Kamis (12/9/2024):
1. Prajogo Pangestu (US$78,7 miliar ≈ Rp1.213 triliun)
2. Robert Budi Hartono (US$27,2 miliar ≈ Rp419,28 triliun)
3. Michael Hartono (US$26,1 miliar ≈ Rp402,3 triliun)
4. Low Tuck Kwong (US$23,6 miliar ≈ Rp363,8 triliun)
5. Sri Prakash Lohia (US$8,2 miliar ≈ Rp126,4 triliun)
6. Agoes Projosasmito (US$7,4 miliar ≈ Rp114,07 triliun)
7. Dato' Sri Tahir dan keluarga (US$5,5 miliar ≈ Rp84,7 triliun)
8. Djoko Susanto (US$4,8 miliar ≈ Rp73,9 triliun)
9. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono (US$4,2 miliar ≈ Rp
Komentar Anda