
Keterlambatan membayar pajak motor dapat mengakibatkan denda, di mana besaran dendanya berbeda-beda tergantung lamanya keterlambatan. Denda ini merupakan sanksi atas kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak dipenuhi oleh pemilik. Jumlah denda bervariasi, misalnya, keterlambatan beberapa hari akan berbeda dengan keterlambatan selama beberapa tahun.
Untuk keterlambatan satu hari, pemilik kendaraan tidak dikenakan denda karena adanya kebijakan toleransi keterlambatan. Namun, denda mulai diberlakukan jika pajak terlambat lebih dari 2 hari. Rumus perhitungan denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah 25% dari PKB ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sedangkan untuk keterlambatan selama 1 tahun, dendanya dihitung dengan rumus PKB x 25% x 12/12 ditambah SWDKLLJ. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc adalah Rp32.000, sementara untuk motor di atas 250 cc sebesar Rp83.000.
Oleh karena itu, agar tidak terkena denda yang memberatkan, penting untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Komentar Anda