
Subsidi pajak yang ditanggung pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 diproyeksikan mencapai Rp 8,2 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan subsidi pajak DTP pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 8,31 triliun. "Insentif perpajakan diberikan secara selektif kepada dunia usaha untuk sektor-sektor yang ingin kita dorong pertumbuhannya lebih jauh," ungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR pada Selasa (10/9/2024). Pemerintah memberikan subsidi pajak ini untuk mendukung investasi serta meningkatkan daya saing industri di sektor-sektor tertentu. Tujuan pemberian subsidi pajak DTP tahun 2025 adalah sebagai insentif untuk menarik investor dalam penerbitan obligasi valuta asing dan mendorong pengembangan sektor industri tertentu.
Subsidi pajak diberikan dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi, serta PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga dari jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini berlaku dalam penerbitan dan pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional, tetapi tidak mencakup jasa konsultan hukum.
Subsidi pajak merupakan bagian dari program subsidi non-energi pemerintah. Dalam RAPBN 2025, subsidi non-energi ditargetkan sebesar Rp 104 triliun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi subsidi non-energi telah mengalami peningkatan rata-rata 6,4% per tahun, dari Rp 87,39 triliun pada 2020 menjadi Rp 105,29 triliun pada 2023. Pada tahun 2024, proyeksi subsidi non-energi diperkirakan akan mencapai Rp 121,09 triliun.
Komentar Anda