Contact Whatsapp085210254902

DPR menyarankan agar pemerintah melakukan menaikkan harga cukai rokok

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 10 September 2024 | Dilihat 671kali
DPR menyarankan agar pemerintah melakukan menaikkan harga cukai rokok

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok setidaknya sebesar 5% per tahun selama dua tahun mendatang, yakni pada 2025 dan 2026. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya, menyampaikan usulan tersebut dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"BAKN mendorong pemerintah untuk meningkatkan Cukai Hasil Tembakau, khususnya untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), minimal sebesar 5% per tahun selama dua tahun ke depan," ungkap Wahyu pada Selasa (10/9/2024).

Menurut Wahyu, rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor CHT. Angka kenaikan yang diusulkan ini lebih rendah dibandingkan kenaikan cukai rokok dalam dua tahun terakhir, dengan memperhitungkan kondisi industri tembakau.

"Langkah ini juga dimaksudkan untuk membatasi kenaikan CHT pada jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) agar bisa membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja," tambahnya.

Selain membahas tarif cukai rokok, rapat juga menyimpulkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi peraturan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Evaluasi ini harus mempertimbangkan aspek sosial, geografis, budaya masyarakat, serta kebutuhan daerah masing-masing.

Wahyu juga meminta pemerintah untuk mengembangkan sistem digitalisasi pengawasan pita cukai, guna meningkatkan pemantauan distribusi dan pelaporan produksi pita cukai.

Selain itu, pemerintah diharapkan merumuskan peta jalan atau roadmap kebijakan Industri Hasil Tembakau, dengan penyederhanaan lapisan tarif dan tahapan kenaikan secara bertahap selama periode 1 hingga 15 tahun. Perumusan ini harus memperhatikan faktor pendapatan negara dan keberlanjutan industri tembakau.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok untuk 2023-2024 telah meningkat rata-rata 10%, sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya dibatasi maksimal 5% per tahun.

Untuk tahun depan, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati struktur sementara APBN 2025 dengan total belanja sebesar Rp3.621,31 triliun dan proyeksi pendapatan sebesar Rp3.005,13 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.189,31 triliun dan pendapatan bea cukai sebesar Rp301,6 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga diproyeksikan meningkat dari Rp505,38 triliun menjadi Rp513,64 triliun, sejalan dengan kinerja BUMN yang diperkirakan akan menyumbang dividen sebesar Rp90 triliun, naik dari Rp86 triliun.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com