
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) melakukan tindakan penagihan pajak dengan mengunjungi dua wajib pajak di Medan Barat. JSPN KPP Badora yang terlibat dalam penagihan ini adalah Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan, yang mendapat dukungan dari Kepala KPP Pratama Medan Barat, Adianto Legowo. Bersama-sama, mereka mengunjungi wajib pajak berinisial LHD dan BLH, menjelaskan secara terperinci mengenai tunggakan yang ada serta menyerahkan salinan Surat Tagihan Pajak yang belum dibayarkan.
Agung Lisyanto, Kepala Seksi Penagihan KPP Badora, menyatakan bahwa "KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara, termasuk melalui tindakan penagihan," pada Selasa (10/9/2024).
Penagihan pajak ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU KUP, yang menyebutkan bahwa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta dokumen lain seperti Surat Keputusan Pembetulan dan Putusan Banding dapat menjadi dasar penagihan apabila wajib pajak memiliki utang yang belum dilunasi. Jika hingga jatuh tempo wajib pajak belum menyelesaikan pembayaran, utang tersebut menjadi tunggakan pajak, yang kemudian menjadi landasan bagi pelaksanaan penagihan.
Setelah JSPN melaksanakan penagihan, perwakilan dari wajib pajak LHD menyatakan bahwa mereka akan melunasi utang pajaknya pada minggu ini. Sementara itu, BLH, yang diwakili oleh Head of Representative Office Indonesia dan konsultan pajaknya, sepakat untuk melunasi sebagian tunggakan dan sedang mempertimbangkan opsi lain untuk sisa utang yang belum terbayar.
Komentar Anda