
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memberikan kelonggaran kepada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa harus mengubah atau menerbitkan undang-undang baru. Kelonggaran ini tercipta melalui penambahan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Pasal tersebut menjelaskan bahwa "Sebagai contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, apabila dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... terdapat penyebutan organisasi berupa Direktorat Jenderal, maka Direktorat Jenderal tersebut dapat diubah menjadi lembaga terpisah atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri atau bersama-sama."
Selain itu, terdapat pula penambahan pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, pembentukan kementerian baru dapat dilakukan berdasarkan sub-urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dalam ruang lingkup pemerintahan. Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus pimpinan rapat panja revisi UU Kementerian Negara, menjelaskan bahwa pasal ini bertujuan agar pemerintah di masa mendatang lebih fleksibel dalam menentukan lembaga pendukung tanpa harus melakukan perubahan terhadap undang-undang.
"Fleksibilitas tersebut diusulkan dalam Pasal 6 serta Pasal 10A beserta turunannya," ujar pria yang dikenal dengan sapaan Awiek itu di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (9/9/2024). "Kami menginginkan undang-undang tersebut berlaku dalam jangka panjang, agar tidak perlu terus diubah setiap periode pemerintahan," tegasnya.
Awiek juga menegaskan bahwa fleksibilitas ini memungkinkan jumlah kementerian tidak lagi dibatasi sebanyak 34, melainkan bisa lebih atau kurang sesuai kebutuhan. Dia mencontohkan rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai bentuk fleksibilitas tersebut. "Misalnya ada rencana membentuk badan penerimaan, yang saat ini terdiri dari Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Jika badan tersebut dipisahkan, sudah ada landasan undang-undang yang mengaturnya," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa revisi UU Kementerian Negara saat ini berada pada tahap perumusan dan sinkronisasi oleh timus dan timsin, setelah disetujui dalam rapat panja. Jika proses perumusan berjalan cepat, ada kemungkinan revisi ini disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis mendatang. "Rapat paripurna terdekat, Insya Allah Kamis. Jika tidak selesai pada Kamis, bisa minggu depan," tutup Awiek.
Komentar Anda