Contact Whatsapp085210254902

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP RUMAH SAKIT YANG DIKELOLA YAYASAN

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 12 Agustus 2019 | Dilihat 1316kali

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP RUMAH SAKIT YANG DIKELOLA YAYASAN

Peraturan perundaang-undangan di Indonesia sering mengalami ketidakharmonisan dan sayangnya hal itu malah menjadi beban dalam masyarakat sepeti misalnya pengaturan tentang PBB terhadap perumah sakitan yang dikelola oleh yayasan, hal ini dilihat dari uraian  sebagai berikut

  1. Ketidak harmonisan peraturan-peraturan yang memuat pengaturan obyek pajak.

Pajak bumi dan bangunan sebelumnya merupakan pajak yang dikenakan terhadap bumi yaitu permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya dan bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, jika dilihat dari undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12Tahun 1985tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).

Kaitannya dengan obyek pajak yang menjadi obyek PBB adalah dalam pasal 2 ayat (2) tersebut bahwa klasifikasi obyek pajak akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, namun telah ditentukan oleh UU tersebut secara langsung bahwa ada obyek pajak yang dikecualikan menjadi obyek pajak yaitu dalam pasal 3 ayat (1) yaitu:

  1. Obyek Pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangungan adalah Obyek Pajak yang:
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah ,sosial,kesehatan,pendidikan,dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  3. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasioanl, tanah penggembalaan yang dikuasi oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasrkan atas perlakuan timbal balik;
  5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasionalyang ditentukan oleh menteri keuangan.

Dan dijelaskan dalam penjelasan yang ayat (1) tersebut yang dimaksud dengan tidak diimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa obyek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untukmencari keuntungan , dan apakah ada keuntungn yang dilarang untuk dicari tersebut akan diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan /Badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehtan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut.

Begitu juga dengan adanya UU NO.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerahdimana PBB nantinya akan diserahkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota juga menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalh pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikusai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan , perhutanan, dan pertambangan namun juga ada ketentuan dalam pasal 77ayat (3) huruf b yaitu obyek pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah obyek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungn dan dalam penjelasannya dikatakan bahhwa yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa obyek Pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan , hal ini juga dapat diketahui ntara lain dari nggaran rumah tangga dari yayasan/Badan yang bergerak dalam bidang ibadah,sosial,kesehata,pendidikan,dan kebudayaan nasional tersebut.

Sehingga jelaslah bahwa dari kedua UU yang mengatur mengenai PBB mengecualikan penarikan Pajak bagi Bumi dan Bangunan yang akan digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah,sosial,kesehatan,pendidikan,dan kebudayaan nasional, namun dengan persyaratan yang jelas bahwa subyek pajaknya yaitu yayasan/badan yang menyelenggarakan nya harus benar-benar melakukan kegiatannya tidak ditujukan untuk mencari keuntungan , dengan membuktikannya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan / badan tersebut.

Dalam penyelenggaraan PBB terutama untuk pelaksanannya adanya UU NO.12 Tahun 1985 tentang PBB kaitannya dengan obyek pajak pasal 2 ayat (2)tersebut dikatakan bahwa klasifikasi obyek PBB akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan, maka dalam hal ini menteri keuangan berhak menentukan hal-hal yang berupa klarifikasi obyek pajak PBB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Maka untuk melaksanakan Pasal tersebut diatas maka keluar Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.796/KMK.04/1993 tentang pengenaan PBB atas rumah sakit swasta yang menyatakan sebagai alasannya membebankan PBB kepada RS swasta yaitu sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi, rumah sakit swasta dalam melakukan fungsi sosialnya sesuai kebtuhan masyarakat akan pelayanan dan jasa-jasa kesehatan, telah berkembang sebagai institusi yang juga bersifat ekonomis dengan menitik beratkan upaya mencari keuntungn, dengan istilah RS Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat).

Melihat sistem hukum bahwa peraturan dibawah seharusnya melaksanakan UU diatasnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya, hal ini juga ditekakan oleh UU No. 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganyang salah satu isisnya  dalam pasal 7 ayat (1) berisi tentang hierarki peraturan perundang undngan yang menetapkan yaitu UUD 1945 selanjutnya UU kemudian dibawahnya ada peraturan presiden dan selanjutnya peraturaan daerah , sehingga peraturan di tingkat pusat lainnya berada di bawah peraturan presiden , dimana seharusnya Peraturan tersebut tidak melahirkan norma baru yang berbeda dengan pengaturan peraturan di atasnya, sebab seharusya peraturan dibawahnya itu digunakan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya hal ini dikatakan dalam pasal 7 ayat (4) yang berbunyi jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturn perundang undanganyang lebih tinggi dan yang juga harus diperhatikan adalah dalam Pasal 7 ayat (5) yang berisi kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga secara hierarki maka Kepmenkeu tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebab tidak sesuat dengan UU diatasnya.

  1. Pengaturan antara yayasan dan Rumah Sakit.

Jika dilihat lagi dengan UU No.44 Tahun 2009 tentang RS Pasal 7 ayat (2) diktakan bahwa RS dapat didirikan oleh pemerintah pusat, Pemerintah daerah atau swasta, dan pasal 7 ayat (4) dikatakan bahwa RS yang didirikan oleh swasta harus berbentuuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan . Sehingga jelaslah bahwa yang mengurusi perumah sakitan adalah Badan hukum , dimana badan hukumadalah PT, yayasan, Koperasi, BUMN dan bentuk badan usaha lain yang anggaran dasarnya disahakan oleh menteri hukum dan HAM RI dan diumumkan dalam berita Negara.

Sehingga jika RS yang didirikan oleh swasta sesuai UU tentang RS dikatakan harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya dibidang kerumahsakitan , dan badan hukum tersebut tidak hanya berbentuk PT yang jelas harus mencari keuntungan tetapi juga ada yayasan, yang kriterianya lebih mendekati ketentuan lanjut yaitu sesuai Pasal 77 ayat (3) huruf b UU No.28 Tahun 2009 yaitu obyek Pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah obyek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umumdi bidang ibadah, sosial,kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan , dan dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa obyek pajak itu di usahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyatanya tidak ditujukan untuk mencari keuntungan , sebab dalam UU No.16 Tahun 2001 tentang yayasan jelas dikatakan dalam pasal 1 angka 1 bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan ,dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota, dan dalam pasal 5yang isinya tentang kekayaan yayasan tidak dapat dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina ,pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Hal ini menjadi sangat tegas dilarang sebab ada pasal 70 dalam UU No.16 Tahun 2001 tersebut yang isinya:

  1. Setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Sehingga kekawatiran dari peraturan Menteri Keuangan no.796/KMK.04/1993 tentang pengenaan PBB atas RS Swasta terutama yang dikelola yayasan dimana dalam konsideran menimbang huruf a yaitu bahwa sejalan dengan perkembangan sosial-ekonomi , rumah sakit swasta dalam melakukan fungsi sosialnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan jasa-jasa kesehatan, telah berkembang sebagai istitusi yang juga bersifat ekonomis dengan menitik beratkan pada upaya mencari keuntungan, tidak mengena sasaran.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com