Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melaksanakan tindakan penagihan pajak dengan menyita aset milik PT RI berupa 23 unit motor trail. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Kota Medan, tepatnya di gudang yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa. Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menagih tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp150 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyatakan bahwa penyitaan tersebut adalah langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak wajib pajak. "Proses penyitaan berjalan dengan lancar dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum," kata Arridel pada Kamis (5/9/2024). Mengenai aset yang disita, Arridel menambahkan bahwa aset tersebut akan dilelang sesuai aturan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi tunggakan pajaknya. Hasil dari lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk menutup utang pajak yang belum dilunasi.
"Kami masih memberikan waktu kepada PT RI untuk menyelesaikan utangnya sebelum pelaksanaan lelang. Namun, jika utang tetap tidak dilunasi, proses lelang akan tetap dilaksanakan," jelasnya. Penyitaan ini menunjukkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan. Tindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak demi kemajuan pembangunan negara.
Komentar Anda