Contact Whatsapp085210254902

Penagihan hutang pajak yang disebut dengan uang pembasuh batin

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 September 2024 | Dilihat 1317kali
Penagihan hutang pajak yang disebut dengan uang pembasuh batin

Dalam sejarah sistem perpajakan di Indonesia, banyak istilah yang pernah digunakan, salah satunya adalah "uang pembasuh batin," yang berkaitan dengan penagihan utang pajak. Meski istilah ini sudah tidak lagi digunakan dalam peraturan perpajakan, ia sempat menjadi bagian dari perjalanan perpajakan di Indonesia, khususnya terkait dengan daluwarsa penagihan utang pajak.

Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah menetapkan batas waktu untuk penagihan utang pajak. Dalam UU KUP, hak untuk menagih pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan, akan kedaluwarsa setelah lima tahun.

Pengertian "uang pembasuh batin" sendiri tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-196/PJ.44/2000 tentang Penagihan Hutang Pajak. Surat edaran ini menjelaskan bahwa "wajib pajak yang tagihan pajaknya tidak dapat ditagih lagi karena suatu hal, tetapi dengan pendekatan persuasif bersedia untuk membayarnya." Istilah ini juga dijelaskan dalam buku "Hukum Administrasi Perpajakan" karya Sahya Anggara, yang mendefinisikannya sebagai cara bagi wajib pajak untuk menghapus dosanya dan membersihkan batinnya atas ketidakpatuhan dalam membayar pajak.

Menurut Sahya, "uang pembasuh batin" diberikan oleh wajib pajak secara sukarela sebagai bentuk kesadaran dan insaf untuk membayar pajak yang telah kedaluwarsa dan belum pernah ditagihkan. Jumlah yang dibayarkan sepenuhnya tergantung pada keinginan wajib pajak dan tidak dapat dinegosiasikan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Selain itu, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi atas pembayaran utang pajak yang telah kedaluwarsa.

Kesimpulannya, "uang pembasuh batin" adalah pembayaran utang pajak yang sudah kedaluwarsa secara sukarela oleh wajib pajak. Pada dasarnya, utang pajak yang telah kedaluwarsa tidak dapat lagi ditagih. Namun, melalui konsep "uang pembasuh batin," wajib pajak dapat memilih untuk melunasi utang pajak tersebut sebagai bentuk penebusan atas ketidakpatuhan masa lalu.

Menurut Pasal 22 ayat (1) UU KUP, jangka waktu daluwarsa pajak, yaitu lima tahun, dihitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Jika wajib pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding, atau peninjauan kembali, maka masa daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Sebagai tambahan informasi, daluwarsa penagihan pajak dapat tertunda karena beberapa alasan, di antaranya:

1. Diterbitkannya surat paksa kepada wajib pajak.

2. Adanya pengakuan atas utang pajak.

3. Diterbitkannya SKPKB dan SKPKBT karena adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

4. Adanya penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

Jika daluwarsa pajak tertunda, maka periode daluwarsa dapat melampaui lima tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan atau keputusan yang menjadi dasar penagihan pajak. Namun, jika tidak ada penundaan, maka setelah lima tahun berlalu, otoritas pajak tidak lagi memiliki hak untuk menagih pajak yang telah kedaluwarsa. Demikianlah penjelasan tentang "uang pembasuh batin," istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan wajib pajak yang secara sukarela melunasi utang pajak meskipun sudah kedaluwarsa dan tidak lagi dapat ditagihkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com