Contact Whatsapp085210254902

Para pengusaha ritel minta kebijakan agar ppn 12% di undur

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Agustus 2024 | Dilihat 516kali
Para pengusaha ritel minta kebijakan agar ppn 12% di undur

Para pengusaha ritel mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Ketua Umum Asosiasi Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyatakan bahwa untuk memperkuat perdagangan dalam negeri, pemerintah seharusnya mendukung para pengusaha ritel agar dapat meningkatkan penjualan. Menurutnya, dengan peningkatan penjualan, omzet pengusaha akan bertambah sehingga pajak yang dibayarkan kepada negara juga akan lebih besar. "Yang seharusnya dinaikkan adalah omzet, bukan PPN-nya," ujar Budihardjo dalam acara Indonesia Retail Summit 2024.

Budihardjo menambahkan bahwa para pengusaha ritel berharap wacana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dapat ditunda. Sebelumnya, pemerintah melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah merencanakan kenaikan PPN tersebut pada 1 Januari 2025. "Saat ini kita sedang berusaha memperkuat perdagangan dalam negeri,  jika mungkin, penundaan kenaikan ini bisa dilakukan hingga tahun depan [ditunda sampai 2026]," katanya. Namun, Budihardjo mengakui bahwa rencana kenaikan PPN ini sudah tertuang dalam undang-undang. Menurutnya, jika pemerintah tetap melaksanakan amanat UU tersebut dengan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, diharapkan akan ada stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Artinya, menurut Budihardjo, pemerintah perlu memastikan bahwa pungutan PPN ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program-program yang menguntungkan, seperti jaminan kesehatan, subsidi listrik, dan bantuan lainnya. "Jika penundaan tidak memungkinkan, maka tambahan PPN menjadi 12% ini sebaiknya digunakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui stimulus ekonomi," jelasnya.

Berdasarkan laporan Bisnis.com pada Jumat (16/8/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Oleh karena itu, jika pasal tersebut belum dibatalkan oleh undang-undang lain, maka kenaikan PPN menjadi 12% akan tetap berlaku. "[Kenaikan tetap akan terjadi] sesuai dengan HPP," kata Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024). Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebingungannya terhadap banyaknya perhatian publik terhadap rencana kenaikan tarif PPN ini. Menurutnya, kenaikan PPN justru akan membantu menjaga daya beli masyarakat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com