
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024. Wajib pajak diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan sebelum batas akhir. Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak akan terbebas dari denda apapun. Bagi yang belum sempat membayar, tidak perlu khawatir. Khusus untuk akhir pekan ini, kantor Samsat akan buka pada hari Sabtu (31/8/2024). "Samsat Induk akan tetap beroperasi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, untuk melayani hari terakhir penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini!" demikian informasi dari akun Instagram resmi @humaspajakjakarta pada tanggal 28 Agustus 2024
Akun Instagram @tmcpoldametro juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan hari terakhir program penghapusan denda pajak dan denda BBN. "Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada Sabtu, 31 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan tanpa beban tambahan, ya Sobat!" tulis akun tersebut.
Program ini diatur dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
- Pembebasan PKB progresif
- Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat
Komentar Anda