
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa sektor kelapa sawit menghasilkan nilai produksi sebesar Rp 729 triliun sepanjang tahun 2023. Kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara mencapai Rp 88,7 triliun. Nursidik Istiawan, Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, mengungkapkan bahwa pencapaian setoran sawit yang signifikan ini dipengaruhi oleh adanya insentif perpajakan. "Hal ini menunjukkan dampaknya dalam peningkatan pajak yang dapat dipungut pada tahun 2023, yakni sebesar Rp 50,2 triliun," ujar Nursidik dalam acara Press Tour Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian.
Selain itu, ekspor produk sawit menyumbangkan bea keluar sebesar Rp 6,1 triliun sepanjang tahun 2023. Dari pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (BLU), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga mencatat penerimaan dari pungutan ekspor sebesar Rp 32,4 triliun tahun lalu. Nursidik menjelaskan bahwa pungutan ekspor ini nantinya akan dikembalikan kepada pengusaha industri sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang didistribusikan setiap tahun.
Kemenkeu mencatat bahwa pungutan ekspor tersebut mencakup 36,24% dari total pendapatan BLU yang mencapai Rp 89,4 triliun pada tahun 2023. "Kebijakan-kebijakan insentif perpajakan ini memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara," tambah Nursidik. Fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan oleh industri sawit meliputi tax allowance, pembebasan bea masuk, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan fasilitas Kawasan Berikat untuk mendukung ekspor.
Komentar Anda