
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten hingga 26 Agustus 2024 mencapai Rp 5.284.932.586.715 atau 63,79 persen dari target Rp 8.284.849.811.619. Penerimaan PAD tersebut bersumber dari berbagai pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok. Realisasi dari kelima sumber pajak tersebut sudah melampaui 50 persen. PKB di Banten tercatat sebesar Rp 2.115.852.563.136 atau 62,31 persen dari target Rp 3.395.800.842.200. Selanjutnya, BBNKB telah mencapai Rp 1.713.819.016.900 atau 64,71 persen dari target Rp 2.648.645.643.800. Sementara itu, PAP mencapai Rp 27.996.522.400 atau 66,62 persen dari target Rp 42.029.446.000, sedangkan PBBKB berkontribusi sebesar Rp 859.081.588.068 atau 72,01 persen dari target Rp 1.193.043.068.000. Pajak rokok mencatat penerimaan sebesar Rp 568.181.896.211 atau 56,52 persen dari target Rp 1.005.330.811.619.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan, yakin bahwa realisasi PAD akan melampaui target yang telah ditetapkan. "InsyaAllah kami optimis bisa melampaui target," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com pada Rabu (28/8/2024). Deni menekankan bahwa pajak adalah salah satu faktor kunci dalam keberhasilan program dan pembangunan di Provinsi Banten. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan membayar pajak. Menurut Deni, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi penting dalam mendukung kemajuan dan kemandirian daerah. "Mari kita semua sadar untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Orang bijak taat membayar pajak," ujarnya.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Bapenda telah melakukan berbagai upaya, termasuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati. Deni mengungkapkan bahwa Bapenda telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu dalam penagihan tunggakan PKB. Hasilnya, realisasi penagihan sudah mencapai lebih dari 50 persen. Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa program SKK dengan Kejati Banten berjalan efektif, karena sejumlah perusahaan yang sebelumnya sulit ditagih kini lebih mudah ketika didatangi oleh pihak Kejati. "Pelaksanaan penagihan tunggakan pajak bersama Kejati Banten, khususnya oleh jajaran Asdatun, sangat membantu," jelasnya.
Untuk menggenjot pendapatan, Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari Rivai, mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan berbagai program. Beberapa program tersebut termasuk optimalisasi pelayanan PKB melalui 12 kantor samsat bersama, 34 unit mobil samsat keliling, 54 gerai samsat, serta sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui samsat desa. Bapenda Banten juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi seperti samsat keliling, samsat kalong (samlong), samsat sonten, samsat motor (samtor), drive-thru, dan samsat goes to factory. Selain itu, Bapenda melakukan penagihan PKB melalui pengiriman surat pemberitahuan dan kegiatan intensifikasi pajak daerah melalui razia PKB di wilayah Banten.
Selain itu, Bapenda Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Produktivitas Daerah (UPTD PPD) juga melaksanakan pendataan melalui Sistem Informasi Monitoring dan Analisis Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KMBDU) serta penagihan door to door, dan berbagai langkah lainnya.
Komentar Anda