Contact Whatsapp085210254902

MK gelar acara sidang pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 28 Agustus 2024 | Dilihat 628kali
MK gelar acara sidang pajak

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengkritik hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Sebagai guru besar dan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Djohan berpendapat bahwa pemda berada dalam posisi yang tidak menguntungkan karena "keengganan pemerintah pusat untuk berbagi pajak yang menguntungkan." "Pajak yang besar, yang bernilai tinggi, diambil oleh pemerintah pusat. Pajak yang kecil, yang hasilnya tidak signifikan, diserahkan kepada pemda," kata Djohan dalam kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (28/8/2024) terkait kenaikan tarif "pajak hiburan" hingga 75 persen. Akibat kebijakan ini, menurut Djohan, hanya sedikit daerah yang memiliki kemandirian fiskal. Dari 546 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, hanya 3 daerah (0,549 persen) yang mandiri secara fiskal, yaitu Kabupaten Badung, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Surabaya.

Sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. "Ini tidak sehat. Tanpa dana transfer, banyak daerah akan berhenti beroperasi atau bahkan bangkrut," ujar Djohan dalam sidang perkara nomor 19, 32, dan 32/PUU-XXII/2024. Ia menambahkan, "Ada ketidakadilan dalam kebijakan ini. Hubungan keuangan antara pusat dan daerah tidak adil dan tidak seimbang." Djohan juga menyoroti bahwa pemerintah pusat menyerahkan 32 urusan pemerintahan kepada pemda, mulai dari pembangunan umum, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, sementara pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan absolut. Banyaknya urusan yang dilimpahkan kepada pemda ini juga terlihat dari distribusi ASN, di mana sekitar 78 persen dari total ASN ditempatkan di pemda. Namun, dana transfer ke daerah hanya mengambil sekitar 30 persen dari APBN setiap tahun, sementara 70 persen sisanya digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN) yang boros.

Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh pemda dari berbagai kebijakan masih terserap oleh kebutuhan daerah. Banyak pemda kesulitan membiayai urusan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada mereka, yang terlihat dari penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN, banyaknya jalan rusak, kurangnya pembangunan trotoar di kota, atau kurangnya perawatan irigasi tersier oleh kabupaten. Djohan juga menyoroti ketidakadilan dalam kebijakan ini, seperti yang terlihat pada kasus pajak barang/jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan khusus. Isu kenaikan "pajak hiburan" ini bermula dari revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Lima jenis jasa yang dianggap sebagai hiburan khusus, yaitu karaoke, bar, klub malam, diskotek, dan spa, kini dikenakan tarif pajak batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas 75 persen. Penetapan tarif pajak atas kategori jasa tersebut berada di tangan pemda dalam rentang 40-75 persen. Djohan khawatir kebijakan ini, yang dianggapnya tidak memberikan fleksibilitas kepada pemda, akan berdampak pada kebangkrutan pengusaha dan penurunan indeks kebahagiaan warga, serta memicu munculnya bisnis hiburan ilegal. Protes juga datang dari kalangan pegiat spa, yang menilai tarif pajak yang tinggi tidak hanya memberatkan, tetapi juga tidak tepat menggolongkan spa, yang pada dasarnya adalah layanan kesehatan, ke dalam kategori hiburan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com