
Kendaraan dengan status Free Trade Zone (FTZ) tetap diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tiket kapal feri telah dibeli secara daring. "Meskipun tiket dibeli secara online, persyaratan pembayaran PPN untuk kendaraan berstatus FTZ tetap harus dipenuhi," kata General Manager ASDP Kota Batam, Hermin Welkis, sebagaimana dilaporkan oleh Media Indonesia pada Senin, 26 Agustus 2024. ASDP Batam telah memasukkan sistem pembayaran PPN ke dalam proses pembelian tiket online. Pemilik kendaraan FTZ yang ingin membeli tiket melalui aplikasi tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan, termasuk menyediakan bukti pembayaran PPN. "Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka tiket tidak bisa dipesan. Bahkan jika berhasil dipesan, proses keberangkatan akan kembali diverifikasi di pelabuhan," jelasnya.
Mengurangi penumpukan penumpang
Diharapkan bahwa sistem pembelian tiket secara online ini dapat mengurangi penumpukan kendaraan di pelabuhan dan menghilangkan praktik percaloan tiket. "Ini efektif dalam mengurangi antrean di pelabuhan. Selain itu, dengan adanya batasan kuota pada setiap jadwal keberangkatan, calon penumpang dapat lebih mudah merencanakan perjalanan mereka," tambahnya. ASDP Batam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara membeli tiket secara daring dan memastikan tidak ada perbedaan harga antara tiket yang dibeli online dengan yang dibeli secara konvensional.
Komentar Anda