Contact Whatsapp085210254902

Capai target untuk pajak untuk penerimaan negara

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 28 Agustus 2024 | Dilihat 511kali
Capai target untuk pajak untuk penerimaan negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis bahwa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan menjadi tulang punggung yang kokoh bagi pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara tahun 2025. Target penerimaan negara pada tahun tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Pemerintah juga melakukan sinergi dan program bersama dalam penegakan hukum serta harmonisasi kebijakan perpajakan. Peningkatan untuk mengantisipasi tren perpajakan internasional akan terus dilaksanakan, termasuk reformasi perpajakan dengan pelaksanaan core tax yang akan menjadi tulang punggung pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara, sambil tetap menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, seperti yang dikutip oleh Pajak.com pada tanggal 28 Juli.

Sejalan dengan itu, core tax juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan. Pemerintah terus melanjutkan implementasi Reformasi Perpajakan Jilid III, termasuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), perbaikan tata kelola organisasi, penguatan infrastruktur perpajakan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Untuk mendukung pembiayaan melalui optimalisasi PNBP, pemerintah memanfaatkan sumber daya alam dengan penyempurnaan kebijakan optimalisasi dividen BUMN (badan usaha milik negara) dan perbaikan kinerja BUMN, serta peningkatan inovasi layanan dan tata kelola PNBP," tambah Sri Mulyani.

Implementasi "Core Tax"

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa soft launching core tax ditargetkan untuk Desember 2024. Sri Mulyani juga menekankan bahwa implementasi core tax ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Seperti yang kita ketahui, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 terkait pembangunan core tax, agar DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mampu memperkuat kemampuan berbasis IT (teknologi informasi) dan data yang lebih andal. Kita berharap, perbaikan sistem administrasi ini dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB. Oleh karena itu, kami berharap core tax ini dapat diselesaikan pada Desember 2024, dan Presiden berencana untuk melakukan soft launching pada waktu yang telah ditentukan," ungkap Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 31 Juli.

Untuk mempersiapkan implementasi core tax, seluruh unit vertikal DJP saat ini sedang melakukan uji coba sistem yang mengintegrasikan 21 proses bisnis kepada Wajib Pajak terpilih.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com