
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok pajak serta/atau sanksi pajak, termasuk fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang tahun 2024. "Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024," ujar Morris.
Kebijakan tersebut bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, target penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat dicapai secara optimal. Morris menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan skema pemberian insentif pajak daerah agar lebih tepat sasaran.
Pengurangan Pokok Pajak
Bab 3 Pasal 7 dari peraturan ini menjelaskan bahwa:
1. Gubernur dapat memberikan pengurangan hingga 100% dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SPPT.
2. Pengurangan ini dapat diberikan kepada:
A. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak mendapat pembebasan pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan ini hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan.
B. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan rendah, yang kesulitan memenuhi kewajiban PBB-P2.
C. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
♦ Kerugian ini merupakan kerugian komersial yang tercermin dalam laporan laba rugi yang disertakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
♦ Penurunan aktiva bersih ini tercermin dalam laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam SPT Pajak Penghasilan.
D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk:
A. Tahun pajak berjalan; dan/atau
B. Tahun pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2020.
C. Khusus untuk Wajib Pajak yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan.
Tata Cara Pengajuan Pengurangan Pokok Pajak
1. Pengurangan pokok dapat diajukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria berikut:
♦ Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
♦ Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
♦ Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa syarat bebas dari Tunggakan Pajak Daerah.
4. Persyaratan permohonan pengurangan pokok meliputi:
♦ Satu permohonan untuk satu SPPT.
♦ Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
♦ Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT.
♦ Jika Wajib Pajak adalah badan, permohonan harus diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan badan.
5. Jika permohonan diajukan oleh pihak yang bukan Wajib Pajak, maka harus disertai surat kuasa.
Dokumen Pendukung untuk Pengajuan
1. Permohonan pengurangan pokok harus disertai dengan:
♦ KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi.
♦ Kartu NPWP Badan, KTP pengurus yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan.
♦ KTP penerima kuasa jika diwakilkan.
2. Jika pengurangan pokok diajukan karena kondisi Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah (Pasal 7 ayat (2) huruf b), harus disertai:
♦ Surat pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan berpenghasilan rendah.
♦ Tagihan listrik, air, telepon, atau dokumen serupa.
3. Jika pengurangan pokok diajukan karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, harus dilampiri laporan keuangan dalam SPT Pajak Penghasilan untuk tahun sebelum pengajuan.
4. Jika pengurangan pokok diajukan karena dampak bencana (Pasal 7 ayat (2) huruf d), harus dilampiri:
♦ Surat pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa objek PBB-P2 terkena dampak bencana.
♦ Surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen pendukung lainnya.
Kebijakan pengurangan pokok PBB di Jakarta ini merupakan langkah penting dalam meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Morris menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak. Wajib Pajak yang berminat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB diimbau untuk mempelajari informasi lengkap dan melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah.
Komentar Anda