Contact Whatsapp085210254902

Dirjen pajak tau siapa yang rekeningnya diatas 1 M

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 26 Agustus 2024 | Dilihat 653kali
Dirjen pajak tau siapa yang rekeningnya diatas 1 M

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan tambahan untuk mengakses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Salah satu hak yang dimiliki DJP adalah memeriksa rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batas sebelumnya dalam PMK 70/2017 yang hanya sebesar Rp 200 juta. Pemilik rekening bank yang termasuk dalam kategori ini dilarang berkolusi dengan bank untuk menutup akses tersebut dari otoritas pajak.

       Pasal 7 dalam PMK ini juga menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan wajib melaporkan informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan dengan saldo atau nilai agregat yang melebihi US$ 250.000. "Bank adalah salah satu jenis lembaga keuangan yang bertanggung jawab melaporkan informasi keuangan dan wajib melakukan identifikasi rekening (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP sesuai dengan standar yang berlaku," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (13/8/2024).

        Pihak-pihak yang berupaya menghalangi DJP dalam mendapatkan akses informasi keuangan terkait kepentingan perpajakan akan dikenakan sanksi, seperti kehilangan akses untuk membuka rekening baru hingga pembatasan transaksi perbankan. Sebenarnya, peraturan ini bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya telah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 yang telah diperbarui dengan PMK-19/PMK.03/2018. Ketentuan tersebut mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melaporkan informasi keuangan. "Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 yang diperbarui oleh PMK-19/PMK.03/2018, LJK yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain harus menyampaikan laporan berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis."

          Adapun batasan nilai rekening keuangan yang harus dilaporkan oleh LJK sektor perbankan adalah sebagai berikut:

1) saldo agregat minimal Rp 1 miliar untuk rekening keuangan milik individu; dan

2) tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com