Contact Whatsapp085210254902

Pajak karbon tidak kunjung diterapkan juga

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 26 Agustus 2024 | Dilihat 619kali
Pajak karbon tidak kunjung diterapkan juga

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus mempersiapkan regulasi terkait pajak karbon. "Kami terus menyusun elemen-elemen dasarnya dari segi aturan dan regulasi," ujar Sri Mulyani di sela-sela acara Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu (24/8/2024), seperti dikutip dari Antara. Sri Mulyani menjelaskan bahwa persiapan pajak karbon melibatkan berbagai aspek seperti aturan, regulasi, serta kesiapan ekonomi dan industri. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif saat diterapkan.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pasar karbon yang sudah ada sebagai langkah awal dalam pengendalian emisi. Menurutnya, sistem ini menjadi alat penting untuk mengukur dan membatasi emisi karbon, yang akan mendukung upaya pengurangan emisi di masa mendatang. Meski demikian, Menkeu tidak memberikan detail pasti mengenai kapan pajak karbon akan diberlakukan secara resmi.

Sebelumnya, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa penerapan pajak karbon akan dilaksanakan dalam dua fase sesuai dengan rencana peta jalan. Namun, waktu pasti pelaksanaannya belum diketahui. Pada fase pertama, pajak karbon diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik. Sedangkan pada fase kedua, akan ada perluasan penerapan pajak karbon untuk subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.

"Pengenaan pajak pada dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit listrik dan 23 persen dari transportasi, atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia," kata Elen dalam sebuah webinar bertajuk "Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024" di Jakarta.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai bagian dari komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target emisi nol karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. Elen menambahkan bahwa penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang diperkirakan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tingkat rata-rata 6,2 persen hingga 2045. Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau juga diperkirakan akan mengurangi emisi sebesar 86 juta ton karbon dioksida ekuivalen dan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

"Upaya Pemerintah ini akan lebih efektif jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil, serta media," kata Elen. Sebagai bagian dari strategi mencapai target NZE, pada 26 September 2024, pemerintah meresmikan bursa karbon. Nilai transaksi di bursa karbon Indonesia mencapai Rp36,7 miliar sejak peluncurannya hingga 30 Juni 2024, dengan volume transaksi perdagangan sebanyak 608 ribu ton karbon dioksida ekuivalen.
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com