
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Target ini lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 1.869,2 triliun, dan merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Untuk mencapai target ambisius tersebut, pemerintah telah menyusun lima strategi utama. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. "Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi," demikian dinyatakan dalam Buku II Nota Keuangan pada Senin, (26/8/2024). Strategi kedua melibatkan peningkatan kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan.
Langkah ketiga yang diambil adalah memastikan efektivitas reformasi perpajakan serta harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk meningkatkan rasio perpajakan. Strategi keempat berfokus pada pemberian insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur guna mendukung iklim usaha yang kompetitif dan mendorong transformasi ekonomi dengan nilai tambah yang tinggi. Strategi kelima adalah penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) agar sesuai dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Secara teknis, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak melalui implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dalam pengelolaan administrasi perpajakan, serta menyusun Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko. Selain itu, penguatan basis perpajakan akan dilakukan melalui peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) dan perluasan edukasi perpajakan; peningkatan pengawasan pajak dan penegakan hukum; prioritas pengawasan terhadap WP High Wealth Individual (HWI) dan WP Grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital; peningkatan kerja sama internasional di bidang perpajakan; serta pemanfaatan forensik digital.
Penguatan organisasi dan SDM akan disesuaikan dengan perubahan dalam kegiatan ekonomi masyarakat, melalui peningkatan kerja sama pertukaran data dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Optimalisasi kegiatan seperti joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence juga akan ditingkatkan. Implementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pemberian insentif fiskal yang lebih terarah dan terukur juga akan
Komentar Anda