
Insentif perpajakan terus mengalami peningkatan sepanjang periode kedua pemerintahan Joko Widodo, dimulai sejak 2020, dari Rp246,1 triliun hingga diproyeksikan mencapai Rp445,5 triliun pada tahun 2025. Namun, pertumbuhan kontribusi penerima insentif terhadap ekonomi belum optimal. Sektor industri pengolahan menjadi yang paling banyak menerima berbagai bentuk relaksasi pajak dari pemerintah, dengan rata-rata 26,3% dari total belanja perpajakan setiap tahunnya mengalir ke sektor ini. Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, sektor ini dipilih karena dianggap memiliki efek multiplier yang signifikan bagi perekonomian, terutama karena karakteristiknya yang padat karya dan padat modal.
Dengan adanya insentif ini, dana tambahan yang dimiliki perusahaan dan masyarakat dapat dialokasikan untuk pembelian barang dan jasa, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sisi pengeluaran, terutama konsumsi rumah tangga. Belanja perpajakan digunakan sebagai instrumen kebijakan fiskal di sisi pengeluaran dalam APBN, sering disebut sebagai kebijakan pengeluaran pemerintah tidak langsung. Contohnya adalah pajak ditanggung pemerintah (DTP), di mana pengeluaran pemerintah dilakukan secara tidak langsung.
Komentar Anda