
Harga barang-barang diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 seiring dengan penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meski demikian, Bank Indonesia (BI) telah mempertimbangkan dampak kebijakan-kebijakan tersebut dalam desain target inflasi 2025 yang tetap ditetapkan sebesar 2,5% dengan toleransi plus minus 1%, sama seperti tahun ini. Oleh karena itu, tekanan inflasi yang diperkirakan telah terakomodir dalam rentang 1,5%-3,5%.
"Namun, hingga kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan, kita hanya mempertimbangkannya sebagai faktor risiko downside atau upside. Meski demikian, kami tetap yakin bahwa target inflasi dapat tercapai," ujar Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi & Moneter BI, Juli Budi Winantya, dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa rentang target inflasi yang cukup lebar, dengan perbedaan 1% di atas dan di bawah, dirancang oleh otoritas moneter dan pemerintah untuk mengantisipasi potensi tekanan harga yang berasal dari inflasi yang diatur oleh pemerintah atau administered prices. "Ke depan, mungkin ada beberapa perubahan dalam administered prices, tetapi dengan mempertimbangkan spread 1% tersebut serta faktor-faktor lainnya, kami tetap optimis bahwa proyeksi inflasi Indonesia masih akan berada dalam kisaran target 2,5% plus minus 1%," jelasnya.
Namun, baik Juli maupun Erwin tidak merinci besarnya potensi tekanan inflasi yang mungkin timbul akibat kenaikan PPN 12% yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan mulai berlaku pada 2025. Hal yang sama juga berlaku untuk tekanan inflasi dari penerapan cukai pada MBDK. Sebagaimana diketahui, UU HPP mengamanatkan penerapan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang sudah jelas.
"Undang-undangnya sudah jelas. Kecuali ada perubahan terkait Undang-Undang, tidak ada yang perlu diragukan," kata Airlangga. Sementara itu, terkait dengan rencana pengenaan cukai baru pada MBDK, hal ini telah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa barang kena cukai mencakup hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan.
"Pengenaan cukai pada MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk MBDK agar lebih rendah gula," demikian yang tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Meskipun besaran tarif cukai untuk MBDK belum disebutkan secara rinci dalam buku tersebut, target penerimaan cukai untuk tahun depan diharapkan mencapai Rp244,2 triliun, atau tumbuh 5,9% dari proyeksi tahun ini.
Komentar Anda