
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi menjelang Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke-XXXIII yang akan dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur pada 28-30 Agustus 2024. Herman N. Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang berada di bawah naungan Apindo, menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengurus legalitas usaha dan pelayanan perizinan. Namun, UU Cipta Kerja tidak secara tegas mengatur bahwa pelayanan perizinan harus dilakukan secara terpusat melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kementerian atau Lembaga cenderung mempertahankan sistem mereka sendiri, yang bisa menghambat tujuan utama dari UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan," ujar Herman dalam konferensi pers di Kantor Apindo pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Apindo juga mengajukan sejumlah rekomendasi spesifik kepada Pemerintah terkait beberapa peraturan daerah (Perda) yang dinilai bermasalah karena pengaturannya belum solid dan adanya disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Herman, hal ini menjadi hambatan struktural dalam percepatan pelayanan perizinan usaha di daerah. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan untuk mengembalikan kewenangan pencabutan Perda yang bermasalah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga penanganannya bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Komentar Anda