
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025, yang diprediksi akan berdampak pada sektor properti dan aktivitas jual-beli rumah di masa mendatang. Dalam situasi ini, apakah sebaiknya rencana pembelian rumah dilanjutkan atau ditunda? Pengamat Properti Lukito Nugroho menyatakan bahwa penerapan PPN 12% berpotensi melemahkan pasar properti untuk sementara waktu, mengingat harga properti akan menjadi lebih mahal.
"Kenaikan PPN 12% ini pasti akan berdampak pada pasar properti dan konstruksi, karena keduanya saling berkaitan. Pasar kemungkinan akan melemah dulu sebelum kembali stabil," ujar Lukito kepada detikProperti pada Senin (19/8/2024). Namun, ia yakin bahwa perlambatan pasar hanya bersifat sementara, mengingat kebutuhan akan properti selalu ada. "Properti adalah kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Orang mungkin hanya menunda pembelian, sehingga pasar mengalami perlambatan sementara," tambahnya.
Di sisi lain, Pengamat Properti dan Direktur Investasi Global Asset Management, Steve Sudijanto, menyebut bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada harga rumah karena meningkatnya biaya konstruksi. "Harga bahan bangunan seperti besi, semen, beton, cat, rangka aluminium, kabel, fitting listrik, keramik, genteng, semuanya akan naik karena PPN 12%," jelasnya. Selain itu, biaya jasa kontraktor juga akan meningkat, mengingat tarif jasa biasanya mencapai 15% hingga 25% dari nilai kontrak sesuai dengan laporan Konsultan Quantity Surveyor. Sementara itu, jasa arsitek cenderung stabil karena perhitungannya didasarkan pada luas bangunan.
Namun, Steve juga berpendapat bahwa kenaikan harga properti tidak akan langsung memengaruhi dinamika pasar properti, mengingat masih banyak rumah lama yang belum terkena dampak PPN 12% pada masa pembangunannya. "Harga rumah tidak akan langsung melonjak di pasar karena masih ada stok rumah lama yang belum terjual atau rumah KPR yang dilelang," ungkapnya.
Lukito juga menyoroti bahwa kenaikan PPN ini akan paling berdampak pada masyarakat kelas menengah, yang berbeda dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sementara masyarakat kelas menengah ke atas tidak terlalu terpengaruh oleh kenaikan PPN sebesar 1%. "Kelompok yang paling terpukul biasanya adalah kelas menengah, yang tidak mendapatkan subsidi namun memiliki daya beli terbatas," ujarnya.
Steve menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan subsidi PPN kepada masyarakat kelas menengah yang hendak membeli rumah untuk menjaga kelangsungan pasar properti. "Kenaikan 1% ini pasti akan berdampak, jadi pemerintah perlu memberikan subsidi PPN bagi rumah dengan harga antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar agar pasar properti tetap sehat dan transaksi berjalan lancar," katanya.
Sebagai contoh, untuk rumah seharga Rp 1 miliar, PPN 12% akan menghasilkan pajak sebesar Rp 120 juta yang harus dibayarkan. Steve menyarankan agar pemerintah menerapkan subsidi yang berbeda sesuai dengan jumlah rumah yang dimiliki konsumen. "Untuk pembelian rumah pertama, sebaiknya PPN dibebaskan 100%. Untuk rumah kedua, PPN dibebaskan 50%, dan untuk rumah ketiga, PPN dibebaskan 25%," jelasnya.
Lukito juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memilih properti dan menunggu kebijakan lebih lanjut setelah penerapan PPN 12%. "Penting untuk cermat dalam melihat produk di pasar dan membaca kebijakan pemerintah setelah PPN 12% ini diterapkan, karena biasanya akan ada subsidi atau insentif yang menyertainya," jelasnya.
Sementara itu, Steve menyarankan agar masyarakat tidak menunda pembelian properti. Selain merupakan kebutuhan pokok, properti juga merupakan investasi yang menguntungkan. Ia merekomendasikan pembelian properti di lokasi yang dekat dengan wilayah komersial, sarana transportasi, atau kawasan Transit Oriented Development (TOD). "Saya sarankan untuk tidak ragu atau menunda rencana pembelian properti. Properti adalah kebutuhan primer dan aset nyata yang bisa diwariskan. Carilah properti yang berada dalam radius 2 km dari KRL, MRT, LRT, atau TransJakarta," sarannya. Properti tersebut juga bisa disewakan untuk menambah sumber penghasilan serta menghasilkan keuntungan dari wilayah komersial dan TOD.
Komentar Anda