
PT Angkasa Pura Aviasi, yang mengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, dilaporkan masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp37,31 miliar. "Jumlah PBB yang belum dibayar oleh PT Angkasa Pura Aviasi mencapai Rp37,31 miliar," kata Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Juniser Siregar, dalam keterangan yang dilaporkan Antara pada Rabu (14/8). Ia mengimbau kepada semua wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi, untuk segera melunasi kewajiban PBB mereka sebelum batas akhir pembayaran pada 31 Agustus 2024. Keterlambatan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan.
"Jika tidak ingin dikenakan denda dua persen, pembayaran harus dilakukan dalam bulan ini. Masih ada sekitar 15 hari sebelum bulan Agustus berakhir," tegas Juniser. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun PT Angkasa Pura Aviasi telah beberapa kali meminta keringanan dalam pembayaran PBB kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pemkab tidak memberikan keringanan apapun, dan besaran tagihan PBB setiap tahun tetap sama. Menurut data Bapenda Kabupaten Deli Serdang, hingga 13 Agustus 2024, total penerimaan PBB yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp153,5 miliar atau sekitar 26,7 persen dari target. "Jika PBB dari Bandara Kualanamu masuk, realisasi kita akan meningkat signifikan karena Kualanamu merupakan salah satu kontributor terbesar," tambah Juniser.
Sementara itu, Yuliana Balqis dari Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi terkait status PBB tahun ini. "Kami belum dapat memberikan konfirmasi terkait PBB saat ini," ujar Yuliana singkat.
Komentar Anda