
Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mencapai Rp 2.490,91 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan pajak domestik sebesar Rp 2.433,50 triliun dan pendapatan dari pajak perdagangan internasional sebesar Rp 57,40 triliun. Target ini tercantum dalam Pasal 4 Buku I Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. "Penerimaan perpajakan yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 2.490,91 triliun," demikian kutipan dari Buku I RUU APBN 2025 pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Pendapatan pajak domestik mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. Dalam RUU tersebut, pajak penghasilan (PPh) direncanakan mencapai Rp 1.209,27 triliun, termasuk di dalamnya pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah untuk komoditas panas bumi sebesar Rp 2,91 triliun.
Selain itu, terdapat juga pendapatan dari bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan dalam penerbitan atau pembelian kembali Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional, kecuali jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp 5,25 triliun. Pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah diperkirakan mencapai Rp 945,12 triliun, sedangkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan direncanakan sebesar Rp 27,11 triliun.
Untuk pendapatan dari cukai, yang dikenakan pada barang-barang seperti hasil tembakau, minuman yang mengandung alkohol, etil alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan, direncanakan sebesar Rp 244,19 triliun. "Pendapatan pajak lainnya, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) huruf e, diperkirakan mencapai Rp 7,79 triliun," demikian kutipan dari RUU APBN 2025. Pendapatan dari pajak perdagangan internasional, yang mencapai Rp 57,4 triliun, terdiri dari bea masuk sebesar Rp 52,93 triliun dan bea keluar sebesar Rp 4,47 triliun.
Komentar Anda