Contact Whatsapp085210254902

Wajib pajak mulai cari penghindaran pajak karena, wajib lapor saldo 1 milyar

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Agustus 2024 | Dilihat 737kali
Wajib pajak mulai cari penghindaran pajak karena, wajib lapor saldo 1 milyar

Aturan yang memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memeriksa rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar telah menarik perhatian publik. Namun, DJP telah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menekan praktik penghindaran pajak. Akibatnya, banyak orang yang kembali menanyakan berapa besar pajak yang harus dibayar jika mereka memiliki penghasilan sebesar Rp 1 miliar.

Menurut penjelasan dari akun Facebook resmi Kementerian Keuangan, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi mereka yang memiliki pendapatan hingga Rp 1 miliar per bulan harus mempertimbangkan tarif pajak progresif serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini bervariasi tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan. Jika seseorang berpenghasilan Rp 1 miliar per bulan tetapi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka pajak yang harus dibayarnya dalam satu tahun adalah sekitar Rp 3,87 miliar. Berikut adalah cara menghitungnya:

Jika penghasilan Anda mencapai Rp 1 miliar per bulan, maka pendapatan bruto tahunan Anda adalah Rp 12 miliar, yaitu Rp 1 miliar dikalikan dengan 12 bulan. Jumlah ini kemudian harus dikurangi dengan beberapa pengurang, seperti PTKP sebesar Rp 54 juta untuk karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak. Selain itu, penghasilan bruto tahunan juga harus dikurangi dengan biaya jabatan, yang besarnya adalah 5% dari penghasilan bruto, namun maksimal Rp 6 juta per tahun atau Rp 500 ribu per bulan.

Setelah mengurangi pendapatan bruto sebesar Rp 12 miliar dengan PTKP sebesar Rp 54 juta dan biaya jabatan Rp 6 juta, penghasilan bersih tahunan, atau penghasilan kena pajaknya, menjadi Rp 11,94 miliar. Selanjutnya, penghasilan kena pajak ini dihitung berdasarkan tarif pajak progresif PPh Pasal 21.

Lapisan pertama adalah untuk penghasilan Rp 0-60 juta, dengan tarif pajak 5%, sehingga untuk Rp 60 juta, pajaknya adalah Rp 3 juta. Lapisan kedua, penghasilan Rp 60 juta-250 juta dikenakan tarif 15%, sehingga Rp 190 juta dikali 15% menjadi Rp 28,5 juta. Lapisan ketiga, penghasilan Rp 250 juta-500 juta dikenakan tarif 25%, sehingga Rp 250 juta dikali 25% menjadi Rp 62,5 juta. Lapisan keempat, untuk penghasilan Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%, sehingga Rp 4,5 miliar dikalikan dengan 30% menjadi Rp 1,35 miliar. Lapisan kelima, untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%, sehingga sisanya yang Rp 6,94 miliar dikalikan dengan 35% menghasilkan pajak sebesar Rp 2,42 miliar.

Dengan demikian, jika seluruh pajak dari masing-masing lapisan dijumlahkan, maka total Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak dengan pendapatan Rp 1 miliar per bulan adalah sekitar Rp 3,87 miliar dalam satu tahun. Jumlah ini lebih rendah sebesar 32,37% dibandingkan dengan jika penghasilan tahunan Rp 12 miliar tersebut langsung dikalikan dengan tarif pajak tertinggi 35%, yang hasilnya akan menjadi Rp 4,2 miliar.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com