Contact Whatsapp085210254902

Pengusaha sudah harus mulai tertib lapor pajak pakai konsultan ya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Agustus 2024 | Dilihat 380kali
Pengusaha sudah harus mulai tertib lapor pajak pakai konsultan ya

Kalangan pengusaha mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening dengan saldo Rp 1 miliar. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengkritik aturan ini karena dinilai memberikan beban tanggung jawab transparansi rekening kepada lembaga keuangan, bukan kepada Wajib Pajak itu sendiri.

"Peraturan ini lebih banyak membebankan tanggung jawab kepada lembaga jasa keuangan dan pendukungnya," ujar Siddhi, Rabu (14/8/2024). Ia mengkhawatirkan bahwa beban tanggung jawab ini akan membuat pihak perbankan menjadi sasaran jika terjadi pelanggaran, padahal bank hanya berusaha melayani nasabahnya dengan baik. "Bank berupaya memuaskan customernya, tanpa mengetahui kondisi pajak nasabahnya. Ini membuat bank tidak langsung terlibat," tambah Siddhi.

Siddhi berpendapat bahwa jika tujuan peraturan ini adalah penegakan hukum, maka beban transparansi seharusnya dikenakan pada Wajib Pajak, bukan lembaga keuangan. Ia juga menyoroti masalah keamanan data Wajib Pajak, mengingat teknologi informasi di Indonesia memang sudah berkembang, tetapi masih sering terjadi kebocoran data yang dikelola pemerintah. "Informasi keuangan sangat sensitif dan menyangkut hak asasi serta harga diri seseorang, jadi harus betul-betul dijaga," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 47/2024, yang merupakan revisi dari PMK 70 Tahun 2017. Aturan ini memungkinkan DJP mengakses rekening dengan saldo Rp 1 miliar, naik dari batas sebelumnya yang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, pasal 7 PMK tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan untuk rekening dengan saldo agregat melebihi US$ 250.000. Pihak yang menghalangi akses DJP terhadap informasi keuangan akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi perbankan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo, menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang luas mengenai kebijakan ini. Ia mengakui bahwa pengusaha besar mungkin tidak mengalami masalah karena mereka memiliki akses ke konsultan pajak, namun pengusaha menengah ke bawah sering kali merasa terintimidasi dan kurang memahami regulasi pajak. "Pengusaha menengah ke bawah mungkin merasa takut dan bingung tentang peraturan pajak yang rumit," ujarnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com