Contact Whatsapp085210254902

Pertukaran informasi keuangan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Agustus 2024 | Dilihat 456kali
Pertukaran informasi keuangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang memberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akses ke rekening dengan saldo tertentu. Suahasil menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan bagian dari implementasi sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). “Kami ingin memastikan pemahaman tentang bagaimana konstelasi internasional dari AEoI ini,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada Selasa (13/8/2024).

AEoI adalah sistem yang memfasilitasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis antara negara-negara yang mengimplementasikannya. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak Indonesia untuk melacak wajib pajak yang mungkin menyembunyikan aset mereka di negara-negara surga pajak atau tax haven.

Suahasil menambahkan bahwa untuk memanfaatkan AEoI, Indonesia harus mematuhi standar internasional yang berlaku. Dengan mengikuti standar tersebut, Indonesia dapat berbagi data keuangan dengan negara lain dan memperoleh data yang dibutuhkan. “Untuk mendapatkan manfaat dari sistem internasional ini, kita harus terlibat dalam kegiatan pertukaran data internasional dan mengatur akses data tersebut melalui PMK,” jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024 sebagai revisi dari PMK 70 Tahun 2017. Aturan baru ini memungkinkan DJP mengakses informasi rekening dengan saldo minimum Rp 1 miliar, meningkat dari batas sebelumnya yang hanya Rp 200 juta. PMK 47 juga mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan dari rekening dengan saldo agregat melebihi US$ 250.000.

Pihak yang menghalangi akses DJP terhadap informasi keuangan akan kehilangan akses untuk membuka rekening baru dan melakukan transaksi perbankan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa kewenangan ini bertujuan untuk memastikan validitas data yang diperoleh DJP, yang penting untuk kepentingan perpajakan. “Kami ingin memastikan data yang dipertukarkan valid dan tepat,” kata Suryo.

Suryo juga menambahkan bahwa PMK ini mewajibkan pihak perbankan dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan uji tuntas sebelum membuka rekening untuk nasabah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak. "Jika ada upaya untuk menyembunyikan data, kami mengizinkan dan mengambil tindakan," ujarnya.

Sri Mulyani menekankan pentingnya transparansi dalam mempublikasikan aturan baru ini. Dia meminta eksekutif untuk menjelaskan secara rinci alasan dan latar belakang dari setiap peraturan yang diterbitkan. “Saya meminta penjelasan mendalam mengenai konteks dan revisi aturan ini, karena aturan baru tidak datang begitu saja,” kata Sri Mulyani.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com