Contact Whatsapp085210254902

penghapusan pajak PPN akan sangat berpengaruh menurunkan harga akhir tiket pesawat.

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 10 Agustus 2024 | Dilihat 900kali
penghapusan pajak PPN akan sangat berpengaruh menurunkan harga akhir tiket pesawat.

   "Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," kata Robby dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2024). Baca juga: Garuda Indonesia Siap Turunkan Harga Tiket Pesawat jika Rekomendasi Kemenhub Dijalankan Adapun, penghapusan pajak tiket pesawat menjadi opsi lantaran pesawat merupakan satu-satunya transportasi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di sisi lain, usulan tersebut didukung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. "Super setuju ya. Karena kalau kita lihat, salah satu penyumbang harga tiket pesawat yang mahal itu adalah pajaknya,

Lantas, seberapa besar pengaruh penghapusan PPN terhadap harga tiket pesawat?
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAP) Alvin Lie tidak menampik bahwa penghapusan pajak PPN akan sangat berpengaruh menurunkan harga akhir tiket pesawat. Sebab, besaran PPN tiket pesawat tidak sedikit, yakni 11 persen. "Kalau Kemenhub mengusulkan penghapusan PPN 11 persen terhadap tiket, dampaknya akan langsung terasa ke konsumen," kata Alvin kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2024). Namun, menurutnya usulan itu akan sulit terwujud lantaran PPN tiket pesawat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pemasukan negara.

Ia memperkirakan PPN pesawat menyumbang sekitar Rp 8 hingga 10 triliun terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alvin juga menambahkan, seharusnya yang perlu disoroti adalah PPN terhadap avtur. "Karena avtur ini melalui beberapa tahapan ya, dari kilang ke Pertamina Partaniaga, itu kena PPN, Pertamina ke airline PPN lagi, airline jual tiket kena PPN lagi," tambahnya. Untuk diketahui, harga akhir tiket pesawat yang dibayar oleh masyarakat terdiri dari berbagai komponen, temasuk pembayaran pajak kepada pemerintah dan pengelola bandara. Komponen tersebut, antara lain harga tiket, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat (P2JP2U) atau retribusi terhadap bandara sebanyak 30-40 persen dari harga tiket, PPN 11 persen, iuran wajib Jasa Raharja, dan fuel surcharge yang telah diberlakukan sejak 2022.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com