
Sosok-sosok influencer pun muncul dalam interaksi jagat maya. Konten-konten yang mereka buat kerap menyita perhatian, juga menjadi rujukan untuk berbagai hal. Berdasarkan Kamus Oxford, influencer adalah orang atau sesuatu yang memengaruhi orang lain atau sesuatu lainnya—terutama yang memiliki untuk memengaruhi pembeli potensial atas suatu produk atau jasa dengan merekomendasikannya di media sosial.
. Pada tahun lalu, pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan bahwa influencer dan sejenisnya sebagai suatu pekerjaan yang wajib dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, influencer tergolong sebagai Bukan Pegawai.
Komentar Anda