Contact Whatsapp085210254902

CARA MENGHITUNG PAJAK INFLUNCER_Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 07 Agustus 2024 | Dilihat 647kali
CARA MENGHITUNG PAJAK INFLUNCER_Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023

Sosok-sosok influencer pun muncul dalam interaksi jagat maya. Konten-konten yang mereka buat kerap menyita perhatian, juga menjadi rujukan untuk berbagai hal. Berdasarkan Kamus Oxford, influencer adalah orang atau sesuatu yang memengaruhi orang lain atau sesuatu lainnya—terutama yang memiliki untuk memengaruhi pembeli potensial atas suatu produk atau jasa dengan merekomendasikannya di media sosial.

. Pada tahun lalu, pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan bahwa influencer dan sejenisnya sebagai suatu pekerjaan yang wajib dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, influencer tergolong sebagai Bukan Pegawai.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com