
Pemerintah Indonesia, di bawah Presiden Joko Widodo, bersiap untuk merespons rencana G20 mengenai pajak 2% pada kekayaan super kaya (crazy rich). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa Indonesia akan mengikuti standar OECD terkait pajak ini jika diterapkan. Presiden Jokowi belum memberikan arahan resmi, dan keputusan akhir akan bergantung pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di G20, terdapat perdebatan apakah pajak kekayaan akan diatur melalui PBB atau OECD, dengan OECD dianggap lebih kompeten dalam hal ini. Brazil mendukung proposal pajak 2% pada kekayaan di atas US$ 1 miliar, berpotensi meningkatkan pendapatan global hingga US$ 250 miliar per tahun. Oxfam melaporkan bahwa 1% orang terkaya mengumpulkan kekayaan baru sebesar US$ 42 triliun dalam dekade terakhir, memperdalam ketimpangan kekayaan global.
Komentar Anda