Contact Whatsapp085210254902

KERINGANAN PAJAK PBB JAKARTA Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 03 Agustus 2024 | Dilihat 909kali
KERINGANAN PAJAK PBB JAKARTA  Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024

Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini mencakup berbagai pengurangan PBB bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pendapatan rendah, kerugian usaha, atau dampak bencana. Pengurangan dapat mencapai hingga 100% dan diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Persyaratan pengajuan termasuk dokumen identitas dan bukti kondisi yang mempengaruhi kemampuan membayar PBB. Dengan kebijakan ini, diharapkan warga lebih patuh membayar pajak, meningkatkan pendapatan daerah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com