
Pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS), mulai Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa CTAS adalah bagian dari reformasi pajak untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Dengan CTAS, pelaporan SPT akan dilakukan otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melapor secara manual. Sistem ini bertujuan untuk membuat perpajakan lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
CTAS adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan menggunakan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) dengan pembenahan basis data perpajakan. Manfaatnya termasuk tersedianya rekening wajib pajak di portal pajak, peningkatan kualitas layanan, pengurangan keberatan pajak, dan pengumpulan biaya kepatuhan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa meskipun CTAS diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT tetap ada, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, pelaporan SPT melalui CTAS akan lebih mudah dengan metode prepopulated, di mana data pemotongan pajak oleh pihak ketiga otomatis tersaji dalam SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing). Prepopulated akan memudahkan pengisian SPT Tahunan dengan lebih cepat dan akurat.

Komentar Anda