
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap sembilan tujuan penerapan sistem pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS), yang akan berlaku mulai Desember 2024. Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018, CTAS adalah reformasi sistem teknologi informasi dan manajemen data serta proses bisnis.
Tujuan CTAS adalah:
1. **Otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan** dari pendaftaran hingga pelaporan dan layanan wajib pajak.
2. **Meningkatkan data analytics** untuk kepatuhan berbasis risiko, business intelligence, dan pengelolaan akun wajib pajak.
3. **Menciptakan transparansi akun wajib pajak** dengan kemampuan melihat seluruh transaksi.
4. **Perbaikan layanan perpajakan** yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran, dan dimonitor real-time.
5. **Pengawasan dan penegakan hukum** yang lebih berkeadilan.
6. **Penyediaan data yang kredibel** dan memperluas integrasi data pihak ketiga.
7. **Manajemen pengetahuan** untuk pengambilan keputusan yang tepat.
8. **Menjadikan DJP sebagai organisasi berbasis data dan pengetahuan**.
9. **Laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable**.
Sri Mulyani menyatakan bahwa DJP menangani 70 juta wajib pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, 74 juta surat setoran pajak (SSP), dan 31 juta surat pemberitahuan (SPT). Transformasi DJP dengan teknologi digital dan manajemen data melengkapi reformasi organisasi, SDM, proses bisnis, dan peraturan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan voluntary compliance.
Komentar Anda