Contact Whatsapp085210254902

Pajak Penghasilan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Mei 2014 | Dilihat 2039kali
Pajak Penghasilan

PAJAK PENGHASILAN

  1. Subjek PPh

PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.  Dengan kata lain, subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.

  1. Orang pribadi

Subjek pajak orang pribadi dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar negeri.  Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah:

  1. Orang pribadi yang tinggal di Indonesia.
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah:

  1. Yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

SPDN

SPLN

Penghasilan yang dikenai pajak penghasilan

Penghasilan dari seluruh dunia.

Hanya penghasilan dari Indonesia.

Pengenaan Pajak

Dari penghasilan neto (PKP)

Dari penghasilan bruto.

Tarif Pajak

Progresif.

Tetap.

Kewajiban SPT

Wajib menyampaikan SPT.

Tidak wajib.

 

  1. Selain Orang Pribadi
  1. Warisan belum terbagi, dinyatakan sebagai subyek pajak agar penghasilan yang mungkin diterima/diperoleh dari warisan itu tetap dikenai pajak.  Bila warisan telah terbagi, maka pertanggungjawaban perpajakannya berada di tangan para ahli waris.
  2. Badan, dinyatakan sebagai subyek pajak di mana pengertiannya seperti di KUP.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT), merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi SPLN maupun badan SPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.  Meski tidak secara jelas termasuk subyek pajak dalam atau luar negeri, kewajiban pajak BUT sama dengan subyek pajak dalam negeri, khususnya subyek pajak badan.
    1. Pengecualian Subyek Pajak
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan dan pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
    2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan lain di Indonesia.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com