Contact Whatsapp085210254902

Pemeriksaan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Mei 2014 | Dilihat 1945kali
Pemeriksaan

  1. Pemeriksaan
    1. Sasaran pemeriksaan adalah mencari adanya:
      1. Interprestasi undang-undang yang tidak benar.
      2. Kesalahan hitung.
      3. Penggelapan secara khusus dari penghasilan.
      4. Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya yang dilaksanakan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
    2. Tujuan Pemeriksaan adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak:
      1. Menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar.
      2. Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
      3. Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tidak tepat waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran.
      4. Melakukan penggabungan, pembubaran atau akan selama-lamanya.
      5. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisa resiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan wajib pajak tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
    3. Tujuan Lain:
      1. Pemberian NPWP secara jabatan.
      2. Penghapusan NPWP.
      3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.
      4. Wajib pajak mengajukan keberatan.
      5. Pengumpulan bahan guna penyusunan NPPN.
      6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
      7. Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil.
      8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
      9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
      10. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
      11. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.
    4. Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan:
      1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak atau obyek yang terutang pajak.
      2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
      3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.
      4. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan kantor sesuai dengan waktu yang ditentukan.
      5. Memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
      6. memberi keterangan secara tertulis maupun lisan.
      7. Menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
      8. Menandatangani BAP pemeriksaan, bila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
      9. Menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, apabila menolak membantu kelancaran pemeriksaan.
      10. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk melakukan penyegelan tempat dan atau ruangan tertentu.
    5. Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan:
      1. Minta untuk memperlihatkan tanda pengenal dan surat pemeriksaan.
      2. Minta untuk menyerahkan surat pemberitahuan pemeriksaan.
      3. Minta penjelasan tertentu maksud dan tujuan pemeriksaan.
      4. Minta rincian dan penjelasan yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPT.
      5. Memberikan sanggahan terhadap koreksi yang dilakukan pemeriksaan pajak, dengan menunjukkan bukti yang kuat dan syah dalam rangka closing conference.
      6. Meminta tanda bukti peminjaman buku, dokumen, dan catatan secara rinci.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com