
Pemerintah memberi Kesempatan Semua Wajib Pajak Untuk Melaporkan Harta Tersembunyi Tanpa Dikenai Sanksi
JAKARTA. Seperti yang dianjikan, Kementrian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Namun isi dari revisi aturan pelaksanaan pengampunan Pajak itu ternyata melampaui harapan
Revisi PMK tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib Pajak peserta Amnesty untuk memperoleh Surat keterangan bebas (SKB) Pajak pengasilan (PPh) atas balik nama Aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan Pajak. ibaratnya, ini adalah program Tax Amensty jilid II, sebgai susulan program pengampunan pajak jilid I yang berakhir 31 Maret 2017.
PMK No.118/2016 ini member kesempatan bagi wajib Pajak (WP), baiknya ikut ataupun tidak ikut amnesty Pajak untuk memperbaiki, kepatuhan nya. Caranya dengan melaporkan Harta yang belum tercantum, baik di Surat pernyataan Harta (SPH) merepukan Surat (SPT) Pajak Tahunan.
Dengan mengikuti amnesty Pajak mini ini, wajib Pajak tidak perlu membayar tebusan seperti pada periode lalu. Wajib Pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif dalam peraturan Pemerintah No.36/2017 tentang pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagi penghasilan.
Besarnya tariff tersebut adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan dan 12,5% WP tertentu.”ini kesempatan, silahkan di manfaatkan, sebelum petugas Pajak menemukan harta yang tersembunyi” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Jumat(1711). Jika petugas Pajak menemukan asset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar.
Sri Mulyani menegaskan, Tax Amnesty mini ditawarkan karena banyak Harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alas an permohonan SKB PPh ditolak
Wakil ketua Komite tetap bidang perpajakan kadin Indonesia, Herman Juwona menyatakan siap melakukan sosialisasi kepengusaha agar mengikuti kebijakan tersebut.”kalo bisnis took, ini cuci gudang akhir tahun,”katanya.
Direktur executive center for Indonesia taxation analylisis, Yustinus Prastowo menilai, Tax Amnesty jilid II merupakan jawaban atas usulan agar pemerintah membuka second windows. Jadi, wajib Pajak mendapat kesempatan untuk membenahi data-data yang sudah dilaporkan dalam Tax Amnesty.
Yustinus menyatakan, Tax Amnesty jilid II ini mempermudah kerja Dirtjen Pajak. aparat Pajak tidak perlu lagi memeriksa wajib Pajak yang kembali melaporkan Hartanya. Disisi lain, penerimaan pajak juga bertambah karena adanya pembayaran PPh.
Komentar Anda