Contact Whatsapp085210254902

Batas Lapor Pajak 2024: Prosedur dan Kategori Harta yang Wajib Dilaporkan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 06 Maret 2024 | Dilihat 1059kali
Batas Lapor Pajak 2024: Prosedur dan Kategori Harta yang Wajib Dilaporkan

Batas akhir pelaporan pajak tahun 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 adalah 31 Maret 2024. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan harta kekayaan. Indonesia menerapkan self-assessment, di mana semua wajib pajak memiliki kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Dalam pengisian SPT Tahunan, WP harus mengisi formulir untuk menunjukkan bukti potong penghasilan dan juga harus melaporkan daftar harta yang dimiliki.

Ada enam kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, yaitu harta kas dan setara kas, harta piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Berikut adalah daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan:

1. Harta Kas dan Setara Kas: Uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lainnya.
2. Harta Piutang: Piutang, piutang afiliasi, persediaan usaha, piutang lainnya.
3. Investasi: Saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll), surat utang lainnya, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal, investasi lainnya.
4. Alat Transportasi: Sepeda, sepeda motor, mobil, alat transportasi lainnya.
5. Harta Bergerak: Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya), batu mulia (intan, berlian, dan lainnya), barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus, peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone), harta bergerak lainnya.
6. Harta Tidak Bergerak: Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang), tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan), harta tidak bergerak lainnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com