
Batas akhir pelaporan pajak tahun 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 adalah 31 Maret 2024. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan harta kekayaan. Indonesia menerapkan self-assessment, di mana semua wajib pajak memiliki kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Dalam pengisian SPT Tahunan, WP harus mengisi formulir untuk menunjukkan bukti potong penghasilan dan juga harus melaporkan daftar harta yang dimiliki.
Ada enam kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, yaitu harta kas dan setara kas, harta piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Berikut adalah daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan:
1. Harta Kas dan Setara Kas: Uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lainnya.
2. Harta Piutang: Piutang, piutang afiliasi, persediaan usaha, piutang lainnya.
3. Investasi: Saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll), surat utang lainnya, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal, investasi lainnya.
4. Alat Transportasi: Sepeda, sepeda motor, mobil, alat transportasi lainnya.
5. Harta Bergerak: Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya), batu mulia (intan, berlian, dan lainnya), barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus, peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone), harta bergerak lainnya.
6. Harta Tidak Bergerak: Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang), tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan), harta tidak bergerak lainnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda