
Pemerintah memberikan beberapa fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kepada pengusaha yang melakukan impor barang tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah melakukan pemotongan kuota impor. Pemotongan kuota impor adalah proses mengurangkan jumlah barang impor yang mendapatkan fasilitas tersebut dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. Proses ini dapat dilakukan secara elektronik atau manual melalui sistem terintegrasi, tergantung pada kondisi sistem komputer pelayanan dan ketersediaan dokumen kepabeanan. Adapun jenis impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 mencakup 20 jenis impor, seperti impor barang untuk pelaksanaan proyek pemerintah, impor barang modal untuk pembangunan industri, impor persenjataan, impor barang oleh pemerintah, impor barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, impor barang contoh, impor barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat, impor peralatan dan bahan untuk mencegah pencemaran lingkungan, impor buku ilmu pengetahuan, impor bibit dan benih, impor barang kiriman hadiah/hibah, impor barang untuk keperluan olahraga, impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/jasa guna peningkatan daya saing industri.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda