
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Sebelum melaporkan, pastikan Anda telah menghitung kewajiban dengan benar, dimulai dengan menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan menghitung besaran PKP menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan wajib pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPh. PKP dihitung dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan komponen pengurang pajak hingga menghasilkan penghasilan neto.
Tahapan menghitung PKP adalah sebagai berikut:
1. Hitung total penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final.
2. Kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.
DJP menegaskan bahwa besaran PTKP ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Wajib pajak perlu memerhatikan kode PTKP dalam skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Sebagai contoh, seorang karyawan swasta dengan usaha sambilan memiliki penghasilan netto Rp 300.000.000 per tahun. Dengan status perkawinan dan memiliki satu anak, PTKP yang berlaku adalah Rp 63.000.000. Maka, PKP yang harus dilaporkan adalah Rp 237.000.000.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda